Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap dan Periksa Terduga Pelaku Penyelewengan Distribusi Pupuk Bersubsidi -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap dan Periksa Terduga Pelaku Penyelewengan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Selasa, 04 April 2023



Dairi|sumutpos.id:Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui JayanegaraKasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto  Purba  memberitahukan kepada awak media terkait pengembangan dugaan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang terjadi pada hari Selasa 28/3/23, terkait ditemukannya truk dengan muatan pupuk bersubsidi yang kemudian dibawa ke Polres Dairi, terkait pengembangan temuan tersebut,  kemarin penyidik telah menangkap dan memeriksa 6 terduga pelaku yang berasal dari kecamatan gunung sitember kabupaten Dairi dan tanah  pinem kec.  tanah pinem Kabuaten Dairi pada hari Sabtu 1/4/23 dan minggu 2/4/23.


Adapun identitas ke 6 terduga pelaku tersebut AJP als J, laki laki( 52) , kristen, petani, desa batu gungun, kecamatan gunung sitember, kabupaten Dairi ( pengumpul pupuk).


KG laki laki, (32) , kristen, petani, desa rante besi kecamatan gunung sitember Kabupaten Dairi (Sumber pupuk),J S, laki laki, (55 ), kristen, tani, desa tupak raja kecamatan gunung sitember kabupaten Dairi (Sumber pupuk),J K P,( 53) t, wiraswasta, kristen, desa tupakraja kecamatan gunung sitember kabupaten Dairi  (Sumber pupuk),TT,(52) wiraswasta, kristen, desa harapan kecamatan tanah pinem kabupaten Dairi. (Sumber pupuk),ASS,( 27) , wiraswasta,kristen, desa batu gungun kecamatan gunung sirember kabuaten Dairi. (Sumber pupuk)


Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sebagaimana dimaksud di atas, diperoleh hasil sebagai berikut :

Terduga pelaku AJP alias J berperan sebagai pengumpul atau pembeli dari kelompok tani dan masyarakat untuk dijual kembali kepada BEPS( dalam  pencarian) dengan cara AJP alias J membeli seharga RP 160.000,- dan menjual kepada BEPS seharga Rp 190.000,-


Terduga Pelaku KG berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 20 Zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada AJP alias  J seharga Rp 160.000,-



 Terduga pelaku J S berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 31 Zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada AJP als J seharga Rp 160.000,-


Terduga pelaku J K P berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 20 Zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada A J P als J seharga Rp 160.000,-




Terduga pelaku TT berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 50 Zak Pupuk Jenis NPK Phonska dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada AJP alias J seharga Rp 160.000,-


Terduga pelaku ASS berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 50 Zak Pupuk Jenis NPS Phonska dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada AJP als J seharga Rp 160.000,-.



Saat ini sat reskrim polres Dairi sedang melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap 6 (enam) terduga pelaku yang sudah diperiksa sebagai tersangka, selanjutnya berkas perkara sesegera mungkin dikirimkan  ke kejaksaan dalam rangka prapenuntutan.


Terhadap 1( satu) terduga pelaku atas nama BEPS yang melarikan diri dilakukan pencarian untuk ditangkap guna dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

iklan/ucapan selamat ulang tahun Sumutpos.id yang ke-3

Selanjutnya Rismanto juga memberikan himbauan agar pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan distribusi pupuk agar melakukan kegiatan distribusi sesuai ketentuan, supaya distribusi pupuk subsidi tepat sasaran dan tepat guna yakni kepada para petani sebagaimana tercantum dalam RDKK.  Demikian Rismanto mengakhiri keterangannya.(Red-SP.ID/CS)

Iklan/Promo Sumutpos.id