Pemko Pematang Siantar Terbitkan S.E Operasional THM dan Karaoke Selama Ramadhan, Sekjend PGLII sebut " THM yang Membangkang Segera Cabut Ijinnya" -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Pemko Pematang Siantar Terbitkan S.E Operasional THM dan Karaoke Selama Ramadhan, Sekjend PGLII sebut " THM yang Membangkang Segera Cabut Ijinnya"

Minggu, 02 April 2023


Sekretaris PGLII Kota Pematang Siantar, Bersuara tegas

PEMATANG SIANTAR, Sumutpos.id:Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Operasional Usaha Tempat Hiburan Malam (THM), Griya Pijat, dan Karaoke keluarga selama bulan Ramadhan 1444 H/2023 M. Penerbitan SE Nomor 300.1.2.1/2117/III/2023 tertanggal 31 Maret 2023 dan ditandatangani Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA itu dalam rangka pelaksanaan bulan suci Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M serta menjaga toleransi umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim selama bulan Ramadhan 1444 H/2023 M.



Namun sepertinya surat edaran tersebut sama sekali tidak digubris dan di indahkan oleh Tempat Hiburan Malam (THM) Koin Bar yang terletak di Eks Gedung Laponta Cafe Jl. Lintas Sumatera No.21, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. 



Berdasarkan pantauan dilapangan THM Koin Bar masih beroperasi hingga jam 4 pagi dan tidak mendapatkan tindakan tegas sama sekali dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar.


Surat Edaran Walikota


Menanggapi hal ini Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Pematang Siantar Muhammad Tigor Harahap, Lc kepada wartawan mengatakan amat menyayangkan terjadinya pembiaran hal-hal seperti ini di bulan suci Ramadhan.


"Jika kota tempat tinggal kita bersih dari kejahatan dan maksiat, maka keberkahan akan berlimpah, generasi akan tumbuh dengan baik karena bebas dari hama," ucap Tigor, Minggu (02/04/2023).


"Pemerintah tentu yang pertama memikul kewajiban itu. Buat aturannya dan laksanakan. 

Jangan dibiarkan begitu saja," ungkapnya.


Hal senada dikatakan oleh Sekretaris PGLII, (Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia) Kota Pematang Siantar-  Pendeta Horas Sianturi, SH. Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini mengharapkan dengan sangat agar semua Tempat Hiburan Malam (THM) tidak lagi berjalan sebagaimana seperti biasanya khususnya di bulan suci Ramadhan ini.


         
Iklan Ucapan HUT sumutpos.id ke-3 Tahun 2023




"Kami dari Rohaniawan Kristen yang tergabung dalam Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia Kota Pematang Siantar meminta dengan sangat, agar kiranya semua THM tidak berjalan sebagaimana seperti biasanya khususnya di bulan Ramadhan ini untuk menghormati para sahabat yang sedang menjalankan ibadah puasa, termasuk THM Koin Bar," Ungkapnya.


Lebih lanjut,  Horas Sianturi, SH, MTh. meminta agar Semua THM termasuk THM Koin Bar tidak lagi menjalankan aktivitas  dibulan suci Ramadhan ini sesuai informasi yang telah diterima pihaknya.


"Nah apabila THM Koin Bar tidak mau menghormati dan mengindahkan surat edaran dari Pemko Pematang Siantar, kami minta Satpol PP segera mengambil tindakan tegas, dan bila masih berlanjut langsung saja berikan sanksi berupa pencabutan izin usaha nya agar tidak beroperasi lagi," tegasnya.


"Hal ini tentunya agar Kota kita ini tetap dalam nuansa hormat menghormati satu sama lainnya antar pemeluk agama bisa terealisasi Toleransi dengan baik," tandasnya.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen SH melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah  ( Gakda) Mangaraja Nababan, Minggu (02/04/2023) saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini mengatakan akan membuat teguran secara tertulis nantinya.


"Yang sudah dilakukan tadi malam di tanjung pinggir kami lakukan penutupan usaha," tulisnya di WhatsApp messenger, Minggu (02/04/2023).


"Kami berharap semua pengusaha sesuai Surat Edaran, menghormati bulan suci Ramadhan 1444 H. Dan mengindahkan Jam operasional yang sudah ditentukan oleh Pemerintah," tutupnya

 (RED-SP-ID/Tim M 01 )


Iklan Ucapan Marhaban Ya Ramadhan