DPD HBB Dampingi Gabungan Masyarakat Tani Gang Rasmi Melanjutkan Gelar Orasi Kedua PN Lubuk Pakam, Meminta Keadilan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

DPD HBB Dampingi Gabungan Masyarakat Tani Gang Rasmi Melanjutkan Gelar Orasi Kedua PN Lubuk Pakam, Meminta Keadilan

Sabtu, 01 April 2023


Deli Serdang,Sumutpos.id. -Dewan Pimpinan Daerah Horas Bangso Batak (DPD HBB) Provinsi Sumatera Utara bersama Gabungan Masyarakat Tani Gang Rasmi Desa Bangun Sari,Kecamatan Tanjung Morawa menolak keras Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Lubuk Pakam Nomor : 83/PDT/G/2015/PN.LBP Jo Putusan Nomor :303/PTD/2017 PT.MDN,Jo Putusan Nomor :  2619/K/PDT/2021 terkait sengketa lahan 119 ha di Gang Rasmi Desa Bangun Sari,Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang. Seratusan warga dengan menggunakan alat pengeras memblokir pintu masuk Pengadilan Lubuk Pakam, Kamis 30/03/2023.



Dengan menggunakan berbagai peraga unjuk rasa seperti poster dan spanduk serta lengkap dengan seragam Horas Bangso Batak (HBB), mobil pick up yang di pergunakan dalam aksi unjuk rasa ini di parkirkan di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. 


Pengunjuk rasa menduga terkait perkara yang saat ini mereka tidak mengetahuinya adanya oknum mafia tanah yang mencoba menguasai lahan kami,kami datang dan melakukan aksi unjuk rasa untuk mendapatkan ketidak adilan dalam putusan pengadilan tersebut. 



Ada pun putusan pengadilan yang menyebutkan,bahwa pemenang adalah Rasken Pinem. " Dalam gugatan,kami selaku masyarakat yang selama ini telah menempati dan menguasai lahan tidak terlibat dalam proses persidangan,sehingga kita menolak eksekusi,karena masyarakat yang tinggal di lahan tersebut memiliki hak," ujar Ketua DPD HBB Sumut, Tomson M.Parapat,SH saat melakukan pendampingan Kelompok Tani tersebut. 


Mawar Boru Simamora juga mengatakan,kami selaku warga yang sebelumnya tenteram melakukan kegiatan perkonomiannya dengan kondisi perekonomian yang memprihatinkan kini justru di takuti dengan putusan pengadilan yang menetapkan pelaksanaan eksekusi lahan," Kami menilai ada mafia tanah yang bermain di sini,kami mohon kepada pengadilan Negeri Lubuk Pakam, untuk melihat persoalan ini,kami masyarakat Gang Rasmi juga butuh keadilan," ujarnya menggunakan pengeras suara. 

Iklan/promo/ucapan Sumutpos.id: 085373972005





Ada pun aksi demo atau unjuk rasa yang di lakukan warga Desa Bangun Sari berjumlah sekitar 200 massa turun ke PN, Lubuk Pakam dalam menyampaikan aspirasi dan hak sebagai Kelompok Tani yang di kuasai oleh mafia tanah Desa Bangun Sari,Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang. 


" Mawar Boru Simamora menyampaikan jika lahan yang kami kelola sebagai cocok tanam sekaligus tempat tinggal adalah milik Pemerintah yang mana di kelola oleh Kelompok Tani,pengunjuk rasa menduga ada ketidak adilan dalam putusan pengadilan tersebut,putusan pengadilan menyebutkan bahwa pemenang adalah Rasken Pinem, " Dalam gugatan masyarakat yang selama ini telah menempati dan menguasai lahan tidak terlibat dalam proses persidangan. 

Iklan/promo/ucapan Sumutpos.id: 085373972005




Sehingga kami menolak eksekusi, karena masyarakat yang tinggal di lahan tersebut memiliki hak," ujar Ketua DPD HBB Sumut,Tomson M. Parapat,SH saat melakukan pendampingan Kelompok Tani tersebut. 



Kami selaku warga yang sebelumnya tenteram melakukan kegiatan perkonomiannya dengan kondisi perekonomian yang memprihatinkan kini justru di takuti dengan putusan pengadilan yang menetapkan pelaksanaan eksekusi lahan.



" Tomson M.Parapat,SH juga meminta dengan tegas agar pihak PN Lubuk Pakam, dalam mengambil putusan tersebut, " Masyarakat sudah cukup sulit dalam menghadapi kondisi perekonomian saat ini,masyarakat semakin tidak nyaman saat ini, di takut-takuti di teror oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tutupnya (Red-SP.ID/MYT)