Hamparan Perak, Sumutpos.id- Sehubungan dengan adanya aksi kekerasan dari sekelompok orang melakukan penyerangan dengan melempari rumah menggunakan batu, perusakan hingga penganiayaan terhadap pemilik rumah terjadi di Pasar I Umum, Dusun XVIII, Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Menindaklanjuti penanganan pengaduannya, Riama Simamora, SE (54) pada Senin 6 Maret 2023 selaku korban mendatangi Polsek Hamparan Perak untuk mempertanyakan mengapa para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan serta pengerusakan yaitu para tersangka Laung Sihite, Joshua Sianturi, Zulham, Sitohang, Rizka, Minul, Ita Cs,” belum ditangkap ?
Menurut Keterangan Pelapor (Korban), Kapolsek Hamparan Perak mengatakan kepadanya , bahwa pihak Polsek sudah memanggil para tersangka sebanyak 2 kali dan mengupayakan jemput paksa namun belum menemukan jejak para pelaku.
Korban bertanya apakah sudah dikenakan Daftar Pencarian Orang atau DPO ? "Belum tunggu dulu".jawab Kapolsek.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ini kepada Penyidik yang menangani perkara yaitu Pak Alfin , benar kalau pihak korban mendatangi Polsek Hamparan Perak dan korban bersama beberapa anggota keluarga diterima oleh Kapolsek dan Pihak Polsek sedang mengupayakan penangkapan terhadap para pelaku."Sebutnya.
Kru media ini meminta pandangan kepada D. Saragih selaku Pemerhati Hukum dan Pemerhati Masyarakat sehubungan dengan kejadian yang terjadi pada Jum’at (20/1/2023) sekira pukul 22.30 WIB, "Sepatutnya setelah ditetapkan jadi tersangka dan selesai pemeriksaan sebagai tersangka, para pelaku harus ditahan, kecuali para pelaku membuat Penangguhan Penahanan dengan Jaminan. Nah kalau begini, kita patut bertanya, apakah Polsek Hamparan Perak serius dan mampu menangkap para pelaku ?" Sebut D. Saragih Pemerhati Hukum sekaligus anggota MIO ( Media Independen online ) di Sumut. (RED-SP.ID/JS)