Kejari Samosir Menerima Uang Pengganti dan Denda Kerugian Negara dari Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi Simadu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Kejari Samosir Menerima Uang Pengganti dan Denda Kerugian Negara dari Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi Simadu

Kamis, 30 Maret 2023




SAMOSIR - SumutPos.id - Kejari Samosir Gelar Press release Penerimaan Uang pengganti dan denda yang terpidana kasus Korupsi Atas nama terpidana Maruli Tua Lumban raja, Kegiatan dilaksanakan di Aula kejaksaan Negeri Samosir, kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (30/03/23)


Bahwa terpidana Maruli tua Lumban raja terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Sistem Informasi Kependudukan (Simadu) tahun 2016 pada 127 Desa di Kabupaten Samosir berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 326 K/Pid.Sus/2023 pada tanggal 15 Februari 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 26/Pid.Sus- TPK/2022/PT Mdn tanggal 6 September 2022 Yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan. Ujar Adikawira Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Samosir.



Adikawira mengatakan, Terdakwa dikuhukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Sebutnya



"Dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp. 549.280.772,15 (lima ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua koma lima belas sen) subsidair 1 tahun dan 6 bulan kurungan" 


Barang bukti berupa Nomor urut 1s/d 75 (Masing-masing terhadap bukti tersebut diatas sebagaimana dalam amar putusan dan membenamkan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).


Tak hanya itu Adikawira juga mengatakan, Bahwa terpidana Maruli tua Lumban raja telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp. 549.280.772,15 serta denda 100.000.000,- Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andikawira Putera, S.H,.M.H didampingi Kasi Pidsus Fajar Ronal Harry Pasaribu,S.H.,M.H KasibI Intel Richard Mayer Parningotan Simaremare,S.H.



"Bahwa Uang pengganti yang telah diterima dari Maruli tua Lumban raja akan diserahkan kepada 137 Kepala desa di Kabupaten Samosir dan untuk Denda akan segera disetorkan ke kas negara" pungkasnya


(RED-SP.iD/Val-21)