Kapolres Langkat Ungkap Kasus tindak Pidana Narkoba 20 Kg Sabu dan 10 Bal daun Ganja Kering. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Kapolres Langkat Ungkap Kasus tindak Pidana Narkoba 20 Kg Sabu dan 10 Bal daun Ganja Kering.

Jumat, 31 Maret 2023





LANGKAT(Sumutpos.id)- Kapores Langkat AKBP. Faisal Rahmat Husein Simatupang.SIK.SH.MH,

Memberikan penjelasan atas pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba di Mapolres Langkat kamis: 30/03/2023 pukul:16,45 wib yang di dampingi Kasat Reskrim, KBO Narkoba, Kapolsek P.Brandan, Kanit Reskrim Polres dan Kasi Humas Polres Langkat.


Kapolres Langkat menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika ini sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat(2) Subs pasal 112 ayat (2) junto Al pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satres Narkoba pada hari Senin: 20/03/3023 sekitar pukul: 17 00 Wib. Di awali dengan di dapatkan informasi oleh Kasat Narkoba AKP: Hardiyanto.SH.MH dari Informan yang mengatakan akan ada transaksi Sabu di sekitar jalinsum antara Medan B.Aceh tepatnya di seputaran Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.


Kemudian Kasat Reskrim langsung perintahkan anggotanya TEM operasional Unit-1 dan Unit-2 untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut, Besok harinya Selasa: 21/03/2023 pukul :6, 00 wib team Unit-1;dan Unit-2 langsung melakukan pemantauan di sekitar jalan lintas, Tidak berapa lama team melihat 1 unit mobil Avanza warna Silver BK.1718 FD datang dari Aceh menuju Medan.


Yang lebih mencurigakan lagi, Berhenti dipinggir jalan lalu didatangi satu unit Sepeda motor Honda Vario warna putih BL.5939 FM, Dari dalam mobil dikeluarkan 1 buah goni plastik warna putih yang diserahkan dengan pengendara sepeda motor, Kemudian team unit-1 langsung menyergap pelaku yang di Sepeda motor, Sedangkan pelaku yang di mobil Avanza langsung kabur ke arah Medan hingga terjadi kejar-kejaran namun berhasil di tangkap di jembatan Tanjung Pura.


Saat team unit-2 membuka goni warna putih ternyata didalamnya berisi 19 bungkus kemasan teh China merk Giat Yun Wang yang didalamnya berisi Sabu, Pengemudi Sepeda motor tidak bisa elak lagi langsung.mengakui perbuatanya dan mengakui namanya M.Yusuf Affan, kata AKBP. Faisal.


Sedangkan dari dalam.mobil Avanza team kembali menemukan lagi 1 orang yang mengaku bernama Mhd. Zulfan.AR serta 1 buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus teh China tersebut dan berisi sabu, Dia mengaku bahwa barang sabu itu didapatkan dari seorang pria bernama Abdullah(DPO) warga Alue Merah Kecamatan Nibong Aceh Utara.


Pelaku di jerat pasal: 114 Subd: 112 ayat (2) UU Nomor :35 Tahun :2009 tentang Narkotika dan di ancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp: 1.miliyar paling banyak Rp: 20 miliyar.


Selanjutnya Jajaran Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis daun Ganja kering hari Kamis:23/03/2023 pukul :16,30 wib di Link-1 Gang Toba ,Kelurahan Sri Bilah Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatra Utara.


Pelaku bernama Sofyan Syahreza, warga jalan Cempaka Lingkungan Beringin Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan, Barang bukti 10 Bal diduga.kurang lebih 10 kg, Dan 1 buah koper merk Polo warna hitam, 1 buah tas sandang warna loreng dan 1 buah tas warna oranye ujar Kapolres tambahnya.


Waktu hari Kamis :23/03/2023 pukul :14,00 wib Kapolsek P. Brandan AKP. Bram Candra Sihombing.SH.MH menerima informasi dari.masyarakat, Bahwa di Link-1 Gang Toba Sri.Bilah sering terjadi transaksi . Oleh Kapolsek P. Brandan bersama Kanit Reskrim Iptu:Sihar MT Sihotang. SH dan anggotanya langsung melakukan penyelidikan, Setelah memastikan info itu sekira pukul 16,39 wib team mendapat informasi bahwa pelaku sedang berjalan kaki di lingkungan-1 gan Toba yang langsung di amankan berikut barang bukti 3 bal daun ganja kering dan 7 bal lagi dari rumahnya imbuh Kapolres.(RED-SP-ID/Jamal)