7 Unit Rumah Semi Permanen Kebakaran di Lingkungan XI Mangadei, Polisi Olah TKP -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

7 Unit Rumah Semi Permanen Kebakaran di Lingkungan XI Mangadei, Polisi Olah TKP

Jumat, 10 Maret 2023

 

(Image/Gambar) : Polisi saat olah tkp Kebakaran rumah di Pematang Raya.

Simalungun - Sumutpos.id: Personil piket Polsek Raya Resort Simalungun turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadinya kebakaran 7 unit rumah semi permanen milik warga di Lingkunhan XI Mangadei Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, Sumut, Jumat (10/3/2023) pagi sekira Pukul 05.30 WIB.


Ke 7 unit rumah warga yang terbakar itu diketahui milik Jaderman Purba (70), Darwin Saragih (45), Sarlen Purba (41), Sabar Sipayung (50), Helmina Purba (85), Sarudin Purba (38) dan Daulat Sumbayak (71). 


Terjadinya kebakaranitu diduga akibat kompor gas dinyalakan di rumah Darwin Saragih diduga mengalami kebocoran dan api kompor gas langsung membesar dan merembes ke rumah enam tetangganya. Menerima laporan masyarakat, Kapolsek Raya AKP Alwan SH langsung perintahkan Kanit Reskrim IPDA H. Manurung dan personil piket berangkat melakukan olah TKP.


Pada pagi harinya sekira pukul 08.30 WIB kobaran api berhasil dipadamkan. Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran itu melainkan kerugian material ditaksir Rp1,1 Miliarr berupa bangunan 7 unit rumah beserta isinya dan 1 unit sepeda motor honda supra tanpa nomor polisi," terang Kapolsek.(Red-SP.ID/FIS)