Press Release Terkait Ungkap Kasus Menonjol Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Langkat -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Press Release Terkait Ungkap Kasus Menonjol Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Langkat

Kamis, 23 Februari 2023

Langkat-Sumutpos.id:Press Release Terkait Ungkap Kasus Menonjol Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Langkat Kamis:23/02/2023.


Dipimpin oleh Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang.SIK, SH, MH.

Kapolres Langkat menyampaikan bagwa

Polres Langkat berhasil mengungkap 2 (dua) kasus menonjol tindak Pidana Narkotika yakni pelaku tndak pidana Narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) Kg dan Pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja sebanyak 232 bal dengan berat 233 Kg.


Pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis Sabu.

Pada hari Minggu Tanggal 12 Februari 2023 sekira Pukul 16.35 Wib 

Jalan. T. Amir Hamzah Kel. Pekan Tanjung Pura Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.

Pelaku,ADIL AKBAR, Laki laki, 42 Thn, Islam, Swasta. Jl. Halat Gg. Cempa no.1 kel. Kota matsum 4 kec. Medan area kota medan


Barang Bukti, 1 (satu) Buah bungkusan teh china warna gold merk GUANNYINGWANG di balut dengan plastik hitam beserta lakban warna putih yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1.000 Gr.

1 ( satu ) buah tas samping merk diamond warna coklat. 

 1 (satu) unit hp Merk samsung warna hitam.

Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah )

 Pada hari Minggu Tanggal 12 Februari 2023 sekira pkl 15.00 Wib, Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP HARDIYANTO, S.H., M.H. mendapat informasi yang layak di percaya bahwasanya  ada seseorang yang di curigai akan melintas membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan kendaraan angkutan umum murni jurusan Pkl Brandan - Medan, maka saat tiba di Jalan T. Amir Hamzah Kel. Pekan Tanjung Pura Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat. Tepatnya di loket angkutan umum murni. Team opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat yang dipimpin oleh AKP HARDIYANTO, S.H,. M,H. yang mana saat itu sekira pukul 16.35 wib. melihat kendaraan yang di informasihkan tersebut melintas dan tim pun melakukan penyetopan / pemberhentian, selanjutnya team pun mengamankan 1 orang laki-laki yang di curigai tersebut yang bernama ADIL AKBAR selanjutnya team pun melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 ( satu ) Bungkusan teh china warna kuning gold merk GUANNYINWANG yang di balut dengan plastik beserta lakban warna putih yg dalam nya diduga berisikan narkotika jenis sabu di dalam tas samping merk  diamond warna coklat yang di gunakan TSK. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwasannya akan mendapatkan upah angkut Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).

Kemudian Pelaku dan Barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Pasal Yang Disangkakan Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah).

Dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 Kg dapat menyelamatkan 4.000 orang/jiwa


Pengungkapan tindak Narkotika Narkotika Jenis Sabu.

Pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira Pukul 07.00 Wib. di

Dusun Tanjung Desa Stabat Lama barat Kec. Wampu Kab. Langkat


 Pelaku,RAHMAT KELANA  , 28 Thn, Laki Laki , Islam, Wiraswasta  , Desa Lawe Loning Aman Kec. Lawe Sigala - gala Kab. Aceh Tenggara

Barang Bukti ,232 ( dua ratus tiga puluh dua) bal yang dibalut lakban coklat yg diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja kering Dengan berat  233 ( dua ratus tiga puluh tiga ) Kg

1 ( satu ) unit mobil sedan Mitsubishi warna hitam nopol BG 124 DI

1 ( satu ) buah dompet kulit yang didalamnya berisikan 1 (satu) lembar SIM C an. SAPIIY

1 ( satu ) Unit Hp Android merk VIVO


 Pada Hari Kamis Tanggal 16 Februari 2023 sekira pkl 04.00 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP HARDIYANTO, S.H., M.H. melaksanakan apel dan memberikan arahan terhadap personil. Setelah selesai arahan dari Kasat Resnarkoba Polres Langkat maka Personel Penyelidik unit I dan II Narkoba meluncur ke TKP di Jalinsum Wilkum Polres Langkat. Kemudian sekira pukul 05.30 Wib Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat mendapat informasi yang layak di percaya bahwasanya ada pelaku yang di curigai akan melintas di Jalinsum Besitang - Medan membawa narkotika jenis ganja kering dengan menggunakan kendaraan mobil sedan Mitsubishi warna hitam No. Pol BG 124 DI. Selanjutnya anggota Team opsnal melihat kendaraan mobil yang sesuai dengan ciri - ciri tersebut, Kemudian Team pun melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut. Dan sekira pkl 07.00 wib mobil tsb masuk kedalam sebuah Gang di Dsn. Tanjung Desa Stabat Lama barat Kec. Wampu Kab. Langkat dan ada 1 (satu) orang laki-laki yang turun dari dalam mobil tersebut dan melarikan diri. Selanjutnya mobil tersebut kembali  tancap gas dan tidak berselang lama team menemukan mobil tersebut sudah terparkir di pinggir jalan tanpa ada pengemudi (Diduga pelaku melarikan diri). Dan pada saat Team melakukan penggeledahan mobil tersebut, di temukan 232 (Dua Ratus Tiga Puluh Dua) bal ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning, 1 (satu) buah dompet berisi 1 (satu) lembar SIM C an. SAPIIY, 1 (satu) Unit Hp merk VIVO warna biru. Selanjutnya team mengamankan semua barang bukti tersebut dan kemudian Barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

Pada hari Senin Tanggal 20 Februari 2023 sekira pkl 08.00 wib, Team dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP HARDIYANTO, S.H., M.H. kembali bergerak melakukan penyelidikan ke Lawe Loning Aman Kec. Lawe Sigala-gala Kab. Aceh Tenggara dan berhasil mengamankan pelaku Tp. Narkotika jenis daun ganja kering an. RAHMAT KELANA, Lk, 28 Thn, Islam, Wiraswasta, Ds. Lawe Loning  Aman Kec. Lawe Sigala – gala Kab. Aceh Tenggara Prov. NAD. Selanjutnya RAHMAT KELANA diringkus dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Langkat dan pada saat dilakukan interogasi RAHMAT KELANA mengakui perbuatannya dan ada beberapa teman pelaku yang ikut terlibat an. SAM ALS TEMON, ANDI Als PESEK dan RIKI (DPO)

 Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah).

 Dengan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 223 Kg dapat menyelamatkan 233.000 orang/jiwa.***(Red-SP.ID/Jamal)