Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 124/Pdt.G/2022/PN. Sim, tanggal 16 Februari 2023 Belum Inkrah karena masih ada Upaya Hukum ditingkat Banding -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 124/Pdt.G/2022/PN. Sim, tanggal 16 Februari 2023 Belum Inkrah karena masih ada Upaya Hukum ditingkat Banding

Kamis, 23 Februari 2023


Advokat Sihar T. Josua Simaremare SH


Simalungun, Sumutpos.id- Adanya Klaim Sipihak dari Pihak Penggugat sehubungan  Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 124/Pdt.G/2022/PN. Sim, tanggal 16 Februari 2023, adalah putusan pengadilan tingkat pertama, yang mana pada putusan tersebut, gugatan Para Penggugat dikabulkan sebahagian.

Advokat dari kantor Hukum *STJS & PARTNERS Law Office*  Adv. Sihar T. Josua Simaremare SH, Penasehat Hukum Tergugat  dalam Penyampaiannya pada hari Kamis 23 Februari 2023, mengatakan 

terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, Para Tergugat masih memiliki upaya hukum biasa yaitu Banding, sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura dan Pasal 199 sampai dengan Pasal 205 Rbg (untuk luar Jawa dan Madura), serta Pasal 3 Jo. Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1951 UU Darurat No. 1 Tahun 1951.


Dan diketahui bahwa berdasarkan pemberitahuan melalui _e-Court_ Mahkamah Agung Republik Indonesia, batas waktu Para Tergugat untuk mengajukan upaya hukum Banding adalah Kamis, 02 Maret 2023.


Adv Josua Simaremare Bersama Klien


Sehingga oleh karena itu, apabila Para Tergugat tidak melakukan upaya hukum Banding, maka terhadap Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 124/Pdt.G/2022/PN. Sim, tanggal 16 Februari 2023 telah memiliki kekuatan tetap _(inkracht van gewijde)_.


Sementara itu, Para Tergugat dengan Kuasa Hukumnya, masih dalam tahap musyawarah apakah mengajukan Banding atau tidak.

Benar Perkara tersebut mulai digelar pada hari Selasa, Tanggal 25 Oktober 2021 yang lalu, dimenangkan Pihak Penggugat yaitu  Orang tua korban hingga putusan pada 16 Pebruari 2023 dengan jadwal persidangan yang cukup Panjang, dimana penggugat menang baru ditinkat Pertama,  tapi sebagimana kami sebutkan diatas kami masih  Musyawarah membicarakan adanya Upaya Hukum ditingkat Banding, Sebut Pengacara Muda tersebut. ( RED-SP.ID/ DS )