𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗡𝗶𝗮𝘀 𝗕𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗡𝗼𝘁𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿 𝗥𝗮𝗻𝗽𝗲𝗿𝗱𝗮 𝗣𝗲𝗿𝘂𝘀𝗮𝗵𝗮𝗮𝗻 𝗨𝗺𝘂𝗺 𝗗𝗮𝗲𝗿𝗮𝗵 𝗔𝗻𝗲𝗸𝗮 𝗨𝘀𝗮𝗵𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗝𝗮𝘀𝗮 𝗧𝗮𝗻o𝗺o -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗡𝗶𝗮𝘀 𝗕𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗡𝗼𝘁𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿 𝗥𝗮𝗻𝗽𝗲𝗿𝗱𝗮 𝗣𝗲𝗿𝘂𝘀𝗮𝗵𝗮𝗮𝗻 𝗨𝗺𝘂𝗺 𝗗𝗮𝗲𝗿𝗮𝗵 𝗔𝗻𝗲𝗸𝗮 𝗨𝘀𝗮𝗵𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗝𝗮𝘀𝗮 𝗧𝗮𝗻o𝗺o

Rabu, 05 Oktober 2022

Nias Barat - Sumutpos.id : Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menghadiri rapat paripurna DPRD penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2022 bertempat di Ruang Sidang DPRD Nias Barat, Onolimbu, Kec. Lahomi, Rabu (5/10).


Pada rapat paripurna kali ini, Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menyampaikan nota pengantar ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan ranperda tentang perusahaan umum daerah aneka usaha dan jasa tanómó.


Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu mengatakan pembentukan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat dari peraturan menteri dalam negeri nomor 77 Tahun 2020 pasal 3 huruf A.


Sementara dasar pembentukan perusahaan umum daerah aneka usaha dan jasa tanómó disampaikan oleh Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu adalah peraturan pemerintah nomor 54 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 tentang badan usaha milik daerah (BUMD).


Dijelaskannya, perusahaan daerah (badan usaha milik daerah) merupakan perusahaan yang berbadan hukum yang dimiliki oleh pemerintah baik seluruhnya maupun sebagian sahamnya milik pemerintah daerah.


Ia menambahkan, tujuan pembentukan BUMD untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa, meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan untuk mencari profit dalam bidang usahanya dimana untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.


Lebih lanjut, Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menyampaikan bahwa ranperda tentang perusahaan umum daerah aneka usaha dan jasa tanómó itu mengatur nama dan kedudukan organisasi, anggaran dasar perumda, permodalan, tugas dan tanggung jawab, kuasa pemilik modal, dewan pengawas, direksi, kepegawaian perumda, pengelolaan perusahaan, penetapan dan penggunaan laba, serta perubahan dan perubahan bentuk.


Usai Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menyampaikan nota pengantar pada kedua ranperda tersebut, dilanjutkan dengan penyerahan nota pengantar kepada Ketua DPRD Nias Barat, Drs. Evolut Zebua.


Pantauan di lokasi, rapat paripurna diikuti oleh Pj Sekda, Sozisokhi Hia, SH.,MM, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD Lingkup Pemkab Nias Barat dan hadirin lainnya.(Red-SP ID/FH)