Inspektorat Simalungun: Bangunan Gedung Serbaguna di Nagori Birong Ulu Manriah Masih dalam Pemeriksaan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Inspektorat Simalungun: Bangunan Gedung Serbaguna di Nagori Birong Ulu Manriah Masih dalam Pemeriksaan

Selasa, 20 September 2022

(Image/Gambar) : Gedung serbaguna di Nagori Birong Ulu Manriah.


Simalungun - Sumutpos.id : Bangunan gedung serba guna di Nagori Birong Ulu Manriah yang baru selesai dibangun beberapa waktu lalu saat ini masih dalam pemeriksaan Inspektorat Simalungun.


Hal tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Simalungun melalui Inspektur Pembantu (Irban) Judit Siallagan kepada media ini di ruangannya, Senin (19/9/2022).


Judith mengatakan, saat mereka turun guna melakukan pemeriksaan pada Agustus lalu, Tim Pelaksana Kegiatan tidak menunjukkan terkait status tanah bangunan tersebut apakah memang sudah dihibahkan atau belum, karena Alokasi Dana Desa tidak bisa membangun kegiatan fisik jika status tanah bukan tanah hibah," kata Judith.


Namun, saat kami turun melakukan pemeriksaan, TPK maupun mantan Pangulu (Ali Mahmud Hasibuan) tidak ada menunjukkan surat hibah tanah bangunan tersebut, sehingga statusnya saat ini masih tetap dalam pemeriksaan kami selaku Inspektorat Simalungun, " kata Judith.


Judith menambhakan, jika dalam tempo 60 hari kedepan, pihak TPK maupun mantan Pangulu tidak mampu menunjukkan surat hibah tanah bangunan gedung serbaguna tersebut, maka pihak Inspektorat Simalungun akan menetapkan biaya pembangunan gedung tersebut agar dikembalikan ke kas desa. Jadi kita tunggu selama 60 hati kesepian sejak kita lakukan pemeriksaan, dan jika TPK dan mantan Pangulu selaku kuasa penanggung jawab anggaran harus bertanggung jawab," terang Judith.


Ketika ditanyakan terkait stasus bangunan masih dalam pemeriksaan, bisa digunakan sebagai Kantor Pangulu, Judith mengatakan, itu bukan ranah Inspektorat. Terkait hal tersebut, pihak Kecamatan yang mengetahui terkait peruntukan gedung gedung serbaguna tersebut, karena mereka yang mengetahui mulai dalam tahap perencanaan, sejauh yang kita periksa pembangunan gedung serbaguna sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun yang kita minta dari TPK adalah surat hibah tanah pembangunan gedung serbaguna tersebut," pungkas," Judith.


Terpisah, Camat Sidamanik melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Nagori (PMN) Paber Saragih mengatakan, saat Inspektorat turun melakukan pemeriksaan, surat hibah tanah pembangunan gedung serbaguna sudah disampaikan, namun jika memang belum disampaikan, akan kita tanyakan kembali kepada TPK maupun mantan Pangulu selaku kuasa penanggungjawab anggaran," kata Paber.


Saya ditanyakan terkait peruntukan gedung serbaguna tersebut apakah bisa digunakan sebagai kantor Pangulu, Paber mengatakan sudah dilakukan rapat bersama Maujana Nagori untuk sementara dapat digunakan sebagai kantor Pangulu.


Itu sudah dirapatkan dengan Maujana Nagori, karena Kantor Pangulu belum ada, untuk sementara peruntukannya bisa digunakan sebagai Kantor Pangulu, ujar Paber.


Seperti diketahui dari plank kegiatan, Pemerintah Nagori Birong Ulu Manriah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumut, mengalokasikan Dana Desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp.457.809.780,- untuk pembangunan gedung serbaguna.(Red-SP.ID/FIS)