Sat Resnarkoba Polres Dairi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Ganja -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Sat Resnarkoba Polres Dairi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Ganja

Jumat, 05 Agustus 2022

Dairi-sumutpos.id: Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Narkoba Polres Dairi Akp Rudy HUJ Sitorus, SH membenarkan tentang diringkusnya dua orang tersangka pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Ganja pada hari Selasa 02/08/22 sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Sidikalang - Tigalingga, Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya dipinggir jalan.

Adapun identitas kedua tersangka tersebut adalah inisial
S P S, Laki-laki, Islam, 22 Thn, tidak bekerja, Perumahan Permai Block D, Desa Sitinjo II Kec. Sitinjo, Kab. Dairi.
L C G,  laki-laki,  Kristen, 38 Thn, Tidak Bekerja, Dsn. Tanjung Jati Desa Lau Primbon Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi.
Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2022 sekira Pukul 21.30 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis Ganja di Jln. Sidikalang - Tiga Lingga Desa Palding Kec. Tiga Lingga, Kab. Dairi  tepatnya dipinggir jalan, Kemudian Tim yang dipimpin oleh KBO Sat ResNarkoba Polres Dairi Ipda M. Fahri Afrizal, S.H, melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 Wib team melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang Laki-laki, dewasa an. S P S karena diduga menguasai narkotika golongan I Jenis Ganja, setelah Itu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik asoy sebagai pembungkus ranting, daun, dan biji yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis Ganja.
Selanjutnya tim opsnal satres narkoba  melakukan pengembangan Kasus dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa an. L C G di Dsn. Buluh Raga Desa Lau Primbon Kec. Tanah Pinem, Kab. Dairi dan ia nya mengakui benar adanya memberikan 2 (dua) buah plastik assoy sebagai pembungkus ranting, daun dan biji yang diduga berisikan narkotika Gol I Jenis ganja kepada S P S yang ia peroleh dari BB (DPO).

Kemudian personil kembali melakukan pengembangan kasus ke rumah BB (DPO) namun BB (DPO)tidak ada ditemukan dirumah, selanjutnya personil melakukan penggeledahan rumah tersebut yang disaksikan oleh Istri BB (DPO) dan personil ada menemukan 2 (dua) buah karung/goni yang berisikan ranting, daun, dan biji yang diduga narkotika Gol I Jenis ganja.
Barang bukti sebagai berikut 
2 (dua) buah plastik asoy warna merah sebagai pembungkus ranting, daun, dan biji yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis Ganja brutto 1.900 Gram,Netto 1.880 Gram. 2 (dua) buah karung/goni yang berisikan ranting, daun, dan biji yang diduga narkotika Gol I Jenis Ganja,Brutto 11.800 Gram,Netto 11.750 Gram.

Selanjutnya kedua tersangka serta seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya.(Red-SP.ID/Cs)