Merasa Dirugikan, Bv.Sudurmala Laporkan CU MADUMA HKBP DISTRIK V SUMATERA TIMUR Ke Polres Pematangsiantar -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Merasa Dirugikan, Bv.Sudurmala Laporkan CU MADUMA HKBP DISTRIK V SUMATERA TIMUR Ke Polres Pematangsiantar

Rabu, 06 Juli 2022

Pematangsiantar-Sumutpos.id:Pada hari ini, Selasa tanggal 06/07/2022, Bibelvrou Sudurmala Padang didampingi penasehat hukumnya Imran  Kurniawan Silalahi,S.H, Horas Sianturi,S.H & Sahat Poltak Siallagan S.H,M.H dari LBH Citra Keadilan mendatangi Polres Pematangsiantar untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

Laporan ini diperbuat akibat tidak adanya solusi yang ditawarkan oleh Managemen CU Maduma HKBP Distrik V Sumatera Timur, yang dipimpin oleh Diak. Sondang Tobing terkait simpanannya yang tak kunjung bisa dicairkan  dari CU tersebut.

Menurut Sudurmala, bahwa sebelumnya, dirinya sudah mencoba mengkomunikasikan permasalahan ini dengan Manager CU Diak Sondang Tobing sejak beberapa  tahun yang lalu, akan tetapi hingga saat ini saya belum mendapatkan jawaban pasti terkait uang saya yang ada di CU tersebut."terangnya.
Menurut Penasehat Hukumnya, akibat perbuatan yang dilakukan pengurus CU MADUMA HKBP DISTRIK V SUMATERA TIMUR, klien kami Bv.SUDURMALA PADANG merasa dirugikan atas dugaaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan pengurus.

Yang mana sejak tahun 2007 klien kami bergabung  menjadi anggota dan selama menjadi anggota klien kami memenuhi kewajibannya sebagai anggota hingga tahun 2015, namun belum dapat menarik dan menggunakan dana simpanan wajib dan simpanan sukarela berupa tabungan berjangka milik klien kami sampai saat ini.
 

Sehingga klien kami membuat laporan polisi dengan no LP /B/501/VII/2022/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/Polda Sumut/2022..terlapor atas nama CU MADUMA HKBP DISTRIK V SUMATERA TIMUR.

 Dalam hal ini juga, klien kami meminta dukungan pimpinan HKBP yang baru  bapak Ephorus Robinson Butar-butar untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam tubuh CU MADUMA HKBP DISTRIK V SUMATERA TIMUR, dimana awal terbentuknya adalah untuk membatu para "parhorja na loja" atau para pendeta Bibelvrou, diakones dan guru huria sehingga perlu perhatian khusus dalam penanganan baik secara internal dan secara hukum."terang Imran. (Red-SP.ID/Tim 01)