Jong Nam Liong Minta Keadilan Hukum Ke Mabes Polri, DPR RI, dan Jaksa Agung -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Jong Nam Liong Minta Keadilan Hukum Ke Mabes Polri, DPR RI, dan Jaksa Agung

Senin, 11 Juli 2022

Medan- Sumutpos id:Jong Nam Liong minta keadilan ke Mabes Polri,DPR.RI dan Jaksa Agung,Terkait Lahirnya Menurut Akta dan Salinan Akta Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 tentang Perjanjian Kesepakatan Bersama antara korban Jong Nam Liong dan tersangka Fujiyanto Ngariawan, S.H. masih bergulir hingga saat ini.
Hal tersebut disampaikan Dr. Longser Sihombing, S.H kuasa hukum dari Jong Nam Liong dalam keterangan Press Release kepada para awak media, Pada hari Sabtu 9/7/2022.

 Diduga membuat  keterangan palsu dan atau Notaris yang membuat akta palsu tidak taat azas dan teori hukum, seolah olah pembuatan akta itu memenuhi kebenaran syarat formil dan materil dan yang sebenarnya pembuatan  menurut dan salinan akta tersebut diatas tidak memenuhi kebenaran syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil, tidak taat azas dan tidak taat teori, sebagaimana dimaksud pasal 226 KUHP dan atau pasal 264 KUHP.

Dengan alasan tidak cukup bukti dan Restoratif Justice maka dikeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) ditandatangani Kapolrestabes Medan KBP VALENTINO ALFA TATAREDA SH, SIK sesuai Nomor : S.TAP/1337-b/IV/RES.1.9/2022/Reskrim pada Tanggal 21 April 2022 terhadap tersangka Fujiyanto Ngariawan SH.

"Dalam SP3 menyebutkan bahwasanya tersangka Notaris Fujianto Ngariawan SH yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dihentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti dan Restorative Justice (RJ) tanpa pemulihan dengan cara perdamaian," ungkap Longser.

Saat ini korban melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri hingga DPR RI. Ada empat kasus yang menjadi laporan diharapkan segera ditindak lanjuti.

"Empat kasus yang kami laporkan ke Mabes Polri, yakni melaporkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SP3, status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Notaris Fujiyanto dan juga yang dihentikan penyidikannya dengan alasan tidak cukup bukti serta Restorative Justice (RJ), tanpa pemulihan dengan cara perdamaian," ungkap Longser.

Dalam hal ini, Longser mengaku pihaknya  telah menyurati Presiden Republik Indonesia dan Kapolri, agar dilakukan investigasi audit secara transparansi sesuai visi misi Kapolri tentang Presisi yang berkeadilan.

Longser juga mengatakan bahwa setelah dua pekan menyurati bareskrim Polri terkait empat pengaduan itu, namun tidak ada juga tindak lanjut nya sehingga pihaknya menemui Komisi III DPR RI untuk mendapatkan keadilan.

"Kami tidak  melakukan pengaduan, ini adalah masalah perilaku yakni dari anduan dialihkan ke Biro Wassidik Mabes Polri. Ini akan membuat masalah menjadi berkepanjangan. Kami juga sudah menemui Komisi III DPR RI agar memanggil Kapolri dan Jaksa Agung. Itu harapan kami, apalagi Kapolri menyatakan bersedia dikritik. Tidak ada maksud kami jelek, kami hanya meminta keadilan sesuai Presisi Kapolri. Jadi ini akan tetap kami awasi dan kami kawal,” tegasnya.(Red-SP.ID/MYT)