Wacana Bongkar Portal, Alim Muda Aksi Damai Di Depan Kantor Lurah -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Wacana Bongkar Portal, Alim Muda Aksi Damai Di Depan Kantor Lurah

Senin, 18 April 2022

Foto Lurah Besar Kecamatan Medan Labuhan Gandi Gusri sedang menyampaikan jawaban tuntutan para aksi

Labuhan - Sumutpos. Id:Portal merupakan alat pengendali pengguna jalan dengan pembatasan tinggi dan lebar.

Terkait dengan adanya wacana pembongkaran terhadap portal oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja 
Kota Medan, membuat warga Jalan Pancing I Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan yang tergabung di dalam Masyarakat Medan  Utara Berdaulat (ALIM MUDA) mengadakan aksi  damai demi mempertahankan portal tersebut. Senin(18/04/2022)

Dalam aksi, Abah Salman selaku koordinator aksi mengatakan tujuan aksi damai ini tetap mempertahankan portal tersebut.

"Selanjutnya kepada pemangku kebijakan Pemko Medan dalam PU dalamnya Satpol-PP, dalamnya Dinas Dinas terkait, mohon kiranya sikapi surat kami yang beberapa tahun lalu telah kami sampaikan agar kiranya beri kepastian hukum tantang jalan status jalan Pancing I, Pancing II, dan sekitarnya,  kami sudah merasa bahagia, empat bulan kami rasakan, kami sudah nyaman, sudah indah, tidak ada lagi depo, pergudangan, kontainer dan sebagainya   melintas di jalan ini, sehingga kami sudah merasakan nikmatnya, merdekanya dari debu, polusi dan sebagainya," katanya.

"Tujuan kami mohon perjumpakan, kita dengan instansi tersebut, agar kiranya cepat dan segera tertuntaskan masalah portal, tentunya tidak lain kepastian hukum pasang rambu rambu, sehingga kalau portal mau dibuka tetapkan rambu rambu di jalan Pancing I" tegas Abah Salman.

Senada dengan Abah Salman, Ilyas selaku Kuasa Hukum Masyarakat Medan  Utara Berdaulat mengatakan dalam orasinya harus diklarifikasi dahulu terkait “Legal Standing Sat Pol PP”.sebab tidak ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Yang mengatur secara khusus tentang pelaksanaan dan atau larangan pemasangan portal.

 "Disini kami melihat ada yang harus diklarifikasi dahulu terkait “Legal Standing SAT POL PP”.sebab tidak ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Yang mengatur secara khusus tentang pelaksanaan dan atau larangan pemasangan portal, sehingga apabila Satpol PP melakukan tindakan 
terhadap Portal yang sudah mengikuti Aturan Teknis sebgaimana kami sebut diatas, maka diduga tindakan 
mereka merupakan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) sebab tindakan mereka sudah diluar daripada maksud Pasal 
7 PP No. 16 Tahun 2018.
 Orientasi Penegakan Hukum adalah Keadilan, hal mana keadilan akan membawa kepada keamanan, 
ketertiban, ketentraman, kerukunan dan kesejahteraan. Namun apabila penegakkan hukum tidak berorientasi 
pada keadilan, maka akan berdampak pada keamanan dan ketertiban serta kenyamanan di tengah masyarakat 
bahkan akan berpotensi menjadi konflik sosial" ujar Ilyas.

Alim Muda juga menuntut yakni 
- Tolak Pembongkaran Portal;
- Tolak Penggunaan Jalan Pancing I Untuk Lintasan Truk Kelas Berat;
- Desak Pemko Tertibkan Pergudangan dan Industri di Sekitar Jalan 
Pancing I Kel Besar yang diduga menyalahi Perda RDTR Kota Medan

Sementara Lurah Besar Kecamatan Medan Labuhan Gandi Gusri mengatakan bahwa keinginan masyarakat akan diteruskan ke Pimpinan dan Pimpinan akan sampaikan ke SKPD terkait.

"Keinginan masyarakat nanti kita akan laporkan masalah ini ke SKPD terkait, beri saya waktu, saya akan diskusikan ke pimpinan, nanti pimpinan akan sampaikan ke SKPD terkait." katanya.(Red-SP. ID/FIR)