Sat Lantas Polres Nias Akan Melaksanakan Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) Diwilayah Hukum Polsek Mandrehe Kab. Nias Barat -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Sat Lantas Polres Nias Akan Melaksanakan Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) Diwilayah Hukum Polsek Mandrehe Kab. Nias Barat

Minggu, 10 April 2022

(Image/gambar) pengumuman/pemberitahuan pembuatan SIM di Wilkum Polsek Mandehe

Nias Barat - Sumutpos.id : Pengumuman dari Polsek Mandrehe bahwa Satlantas Polres Nias akan melaksanakan pelayanan atau pembuatan SIM ( Surat Izin Mengemudi ) di wilayah hukum Polsek Mandrehe, guna mempermudah warga mendapatkan SIM.


Adapun persyaratan yang harus dilengkapi masyarakat yaitu:
 
1. Fotocopy KTP 2 (Dua) lembar
2. Pas photo 3x4 2 (Dua) lembar latar berwarna
3. Surat berbadan sehat dari puskesmas atau rumah sakit
4. Surat keterangan lulus psikologi (Di urus pada saat pendaftaran berkas pengurusan SIM)
5. Map kuning untuk golongan SIM-C
6. Map merah untuk golongan SIM-A

Data masyarakat yang berminat untuk pembuatan atau pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) supaya diserahkan di Polsek Mandrehe pada hari selasa 12/04/2022

Waktu dan tanggal Pelaksanaan pembuatan SIM akan di beritahu selanjutnya setelah data masyarakat yang berminat dikumpulkan secara keseluruhan.(Red-SP.IID/FH)