Polres Pelabuhan Berhasil Ringkus Lima Pelaku Pembacok Raja Wardana -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Polres Pelabuhan Berhasil Ringkus Lima Pelaku Pembacok Raja Wardana

Kamis, 21 April 2022


Belawan -Sumutpos.id: Para pelaku pembacok Raja Wardana (25 th) warga Desa Manunggal Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang berhasil diringkus Tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan bersama Direskrimum Polda Sumut, Rabu (20/4/2022).  Masing-masing pelaku yang diamankan adalah, M Fadli Alias Aseng (25) warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Ahdi Iqdama alias Dama (19 ) warga Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dan Randy Irawan Alias Randi (19) warga Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.

Kemudian, Marco Nata Dinata alias Atok (20) warga Perumnas Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan dan ZQA (16) warga Kecamatan Medan Labuhan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam dan sepeda motor.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, mengatakan aksi penganiayaan itu terjadi di Jalan Veteran, Lahan Garapan, Pasar 10, Kecamatan Labuhandeli, karena dipicu dendam pribadi antara pelaku dengan korban.

 

“Saya mau luruskan permasalahan ini, penganiayaan terhadap saudara Raja Wardana bukan dilakukan kelompok geng motor. Melainkan adanya dendam antara pelaku dengan korban, buntut dari cekcok di sebuah kafe di lahan garapan Desa Manunggal,” ucapnya.

Berawal dari itu, pelaku mengajak rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. “Memang keduanya sama-sama berasal dari sebuah Ormas yang berbeda, tapi pada saat melakukan aksinya pelaku tidak membawa nama Ormasnya dan kawan-kawannya juga bukan satu Ormas dengan korban,” sebut Kapolres.

Para pelaku awalnya melempari Pos Ormas saat korban berada di lokasi tersebut. Saat itu, korban berusaha kabur, namun terjatuh langsung dihajar oleh para pelaku hingga mengalami luka serius.

“Peristiwa itu dilaporkan keluarga korban ke kita. Kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, langsung kita amankan para pelaku dari rumahnya masing-masing,”kata Kapolres.

Dari tangan kelima pelaku tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa dua buah senjata tajam jenis parang, tiga unit sepeda motor berbagai merek, empat unit Hp dan baju para pelaku saat menjalankan aksinya. “Untuk kelima pelaku kita jerat dengan Undang-Undang KUHPidana Pasal 170 subs Pasal 351 dengan ancaman 9 tahun penjara,” Tegas Kapolres.(Red-SP.ID/FIR)