LSM-PERKARA Surati BPN Nias Dugaan Pungli Dalam Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui PTSL -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

LSM-PERKARA Surati BPN Nias Dugaan Pungli Dalam Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui PTSL

Selasa, 12 April 2022

(Image/gambar) Lsm Perkara  Surati BPN Nias terkait dugaan pungli dalam pengurusan sertifikat tanah


Gunungsitoli - Sumutpos.id : Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berada di Nias terkesan kurang transparan terkait dugaan Pungli dalam pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL, membuat Kordinator Wilayah pulau Nias LSM-PERKARA mengirimkan surat, Selasa 12/04/2022


Hal ini bertentangan dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang dilansir dari pemberitaan CNN Indonesia menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) jika dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah, baik oleh pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal ini diungkap Kepala Negara menjawab keluhan-keluhan yang masih berdatangan soal biaya sertifikat tanah. Ia mendengar ada sejumlah oknum yang meminta masyarakat membayar biaya pengurusan sertifikat tanah hingga Rp3 juta, padahal tarif normal hanya Rp150 ribu.


Hal ini membuat Afdika Permata lase Ketua kordinator Wilayah Kepulauan Nias LSM-PERKARA Surati BPN Nias, katanya, " Kita melihat pihak BPN Nias susah untuk konfirmasi dan kita mendengar beberapa teman-teman wartawan sudah sering sekali datang kekantor BPN Nias untuk konfirmasi namun pihak BPN Nias selalu berdalih agar tidak bisa dijumpai.

Kemudian, kita menyurati pihak BPN Nias meminta klarifikasi dan penjelasan terkait persoalan dugaan pungli yang terjadi dibeberapa daerah yang ada di pulau Nias, kita berharap surat kita dapat dibalas", terangnya.

Jika pihak BPN Nias tidak membalas surat LSM-PERKARA, kira-kira apa langkah yang ditempuh selanjutnya?

Jawab Afdika Permata Lase, " Ketika surat kita tidak balas maka kita akan menyurati kembali dan jika tidak dibalas maka kita akan laporkan BPN Nias ke Ombudsman terkait dugaan Maal administrasi dan selanjutnya kita akan melaksanakan Aksi Damai terkait persoalan yang meresahkan masyarakat", pungkas Ketua LSM PERKARA itu mengakhiri. (Red-SP.ID/FH)