DPC PERMAHI Kota Medan, Mengadakan Seminar Jurnalistik / Perspektif -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

DPC PERMAHI Kota Medan, Mengadakan Seminar Jurnalistik / Perspektif

Sabtu, 02 April 2022

Medan-Sumutpos id:Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Indonesia (PERMAHI) kota Medan,mengadakan kegiatan Perlindungan Hukum terhadap kebebasan kegiatan Jurnalistik dalam Perspektif di Sektariat DPC PERMAHI Kota Medan, Jl.Sei Bengawan No.100 Medan,pada hari Sabtu 2/4/2022 di mulai pukul 09.00 wib sampai selesai.

"Kegiatan sengaja dilakukan oleh DPC PERMAHI Kota Medan, untuk lebih mengenal dunia jurnalistik/perspektif mahasiswa hukum mengenai Undang-Undang Nomor 40 tahun tentang Pers," ungkap ketua panitia, Rizki Poltak Sinambela kepada awak media.
Dengan penuh antusias mahasiswa hukum mengikuti kegiatan ini.


Sebagai mediator,  Burju Simatupang ST, Ahmad Isharli Nasution,SH, MH,Nety Herawati SE, dan Elvina Zahra SH.
Borju Simatupang ST, menjelaskan undang- undang nomor 40 tahun 1999.


Pengertian jurnalistik menurut kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)yaitu hal yang menyangkut kewartawanan, persuratkabar dan seni kejujuran yang menyangkut pemberitaan dan persuratkabar' sedangkan pengertian wartawan menurut pasal 1ayat 4, undang-undang nomor 40 tahun 1998, Tentang Pers/wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik
Jurnalistik adalah sesuatu kepadatan praktis mengumpulkan,mengedit berita untuk pemberitaan dalam surat kabar,majalah.
Selain bersifat keterampilan praktis, jurnalistik merupakan seni.
-Jurnalistik adalah teknik mengelola berita sejak dari mendapatkan bahan sampai kepada menyebarluaskan kepada masyarakat
.
Pada mulanya jurnalistik hanya  mengelola hal-hal yang bersifat informatif saja.
-Jurnalistik adalah semacam kepandaian karang mengarang yang pokok nya memberikan impormasi kepada masyarakat luas.
-Jurnalistik adalah segala sesuatu menyangkut kewartawanan.
-Jurnalistik adalah pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan dan penyebaran informasi umum, pendapat pemerhati, hiburan umum secara sistematis dan dapat di percaya untuk diterbitkan pada surat kabar, majalah dan disiarkan di stasiun siaran.

Seorang wartawan  dalam proses pencarian berita dalam peliputan dan pelaporan, wartawan harus menyampaikan informasi apa adanya tidak melebih- lebihkan." ungkap Borju Simatupang ST.

Acara berlangsung dengan lancar dan sukses,tetap menerapkan Protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid 19 dan di lanjutkan dengan photo bersama dengan mahasiswa hukum.(Red-SP.ID/MYT).