Dirlantas Poldansu menilang Sebanyak 2.191 Kendaraan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Dirlantas Poldansu menilang Sebanyak 2.191 Kendaraan

Selasa, 05 April 2022

(Image/gambar):Kombes Pol Indra Darmawan SIK,M.SC.

Medan-Sumutpost.id: Sudah jalan  delapan hari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Medan, sebanyak 2.191 pengendara tertangkap kamera yang melanggar lalu lintas. Hal itu disampaikan selaku Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan SIK, M.SC. saat di konfirmasi via whatsapp, Senin 4/4/2022


Orang nomor satu di Direktorat lalu lintas Polda Sumut ini menyebutkan, jumlah itu dimulai sejak diluncurkannya ETLE di Kota Medan tanggal 26 Maret 2022. Selama 1 minggu sudah 2 ribuan yang ter capture pelanggaran", ucapnya.


Ia menambahkan, sebanyak 700 pelanggar sudah dinyatakan valid dalam proses ETLE. "Dan sudah kami kirim surat konfirmasi sebanyak 7 ratusan, bagi pelanggar", tegasnya. 


Diketahui, Polda Sumut resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap ll, Sabtu (25/3/2022). Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, untuk tahap pertama E-Tilang mulai diberlakukan di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat. "E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan," katanya.


Dadang melanjutkan, untuk saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.


Selain itu juga, lanjut Dadang, E-Tilang ini dapat merekam nomor plat mobil, mengetahui siapa pemilik kendaraan, dan juga mengetahui kendaraan tersebut sudah bayar pajak atau belum.


Jadi banyak manfaatnya, secara tidak langsung, juga mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak dan tertib berlalu lintas pungkasya.(Red-SP.ID/SS)