Polsek Bangun Amankan Pelaku Penganiayaan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Polsek Bangun Amankan Pelaku Penganiayaan

Kamis, 31 Maret 2022


(Image/Gambar) : Pelaku saat diamankan Polisi.

Simalungun - Sumutpos.id : Polsek Bangun melalui Tekab Unit Reskrim berhasil meringkus Pelaku Penganiayaan berinisial AES alias Kombeng di rumahnya yang terletak di Jalan Mangga I Perumnas Batu VI, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (31/3/2022) sekira pukul 12.30 WIB

Penangkapan itu didasari atas Laporan Pengaduan Pelapor/Korban Paulus Batara Mengatur Aruan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 25 / III / 2022 / SU / SIMAL / SEK.BANGUN tanggal 21 Maret 2022.

Penganiayaan itu terjadi di kedai tuak milik Darkon Silitinga yang terletak di Jalan Langsat Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut  pada hari Senin(21/3/2022) malam sekira pukul 23.00 Wib. 

Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara bersama jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun serta pemeriksaan saksi-saksi, didapatkan cukup bukti kuat terjadi penganiayaan terhadap korban Paulus Batara Mangatur Aruan sehingga Kamis (31/3/2022) siang sekira pukul 12.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA Ridho Pakpahan bersama Tekab melakukan penangkapan terhadap Pelaku AES alias Kombeng di rumahnya Jalan Mangga I Perumnas Batu VI, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. 

Dalam penangkapan pelaku disaksikan langsung Pangulu Nagori Lestari Indah, lalu pelaku diboyong ke Mako Polsek Bangun. 

"Pelaku sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku guna mengembangkan penyidikan," Kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom.(Red-SP.ID/FIS)