Samosir-Sumut Pos.id: Kasus Nenek berusia Ujur dihentikan Kajari Samosir lewat penerapan Restorative Justice. pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 bertempat di Desa Harian, Kecamatan Onan Runggu.Kepala Kejaksaan Negeri Samosir memimpin langsung penghentian perkara melalui keadilan Restorative (RJ) terhadap tersangka Nenek USIA 96 tahun atas Nama GANDARIA SIRINGO-RINGO.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir saat melakukan penghentian perkara tersebut hadir langsung di rumah tersangka dan korban.
Bahwa penghentian melalui keadilan Restorative Justice yang dilakukan Kejari Samosir merupakan yang kedua kali dalam tahun ini.
Diketahui perkara ini berawal pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019. saksi korban Leonardo Sitanggang pergi menuju lokasi ladangnya di Desa Harian,Kecamatan Onan Runggu,Kabupaten Samosir sekitar pukul 10.50 wib. Setiba di lokasi kejadian, saksi korban melihat tanaman coklat,pisang dan kemiri miliknya tengah ditebangi tersangka II Dedi Lumbanraja bersama Salomo Lumbanraja, dengan menggunakan parang.
Sedangkan tersangka I Gandaria Siringoringo (96 tahun) menyuruh untuk menebangi tanaman pisang dan kemiri agar nanti dapat ditanami jagung sembari duduk memperhatikan penebangan tersebut. melihat hal tersebut" saksi korban beradu mulut dengan tersangka mengenai tanaman yang ditebang dan kepemilikan tanah yang ada.
Setelah beradu mulut saksi korban lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian akan tetapi" sebelum saksi korban meninggalkan lokasi kejadian saksi korban terlebih dahulu mengambil gambar foto tersangka menggunakan handphone sebanyak 2 (dua) kali.
Lalu saksi korban membuat laporan atas tindakan Ganda Ria Siringoringo tersebut.karena merasa dirugikan atas rusaknya tanaman miliknya.
sesuai perbuatannya tersangka GANDARIA SIRINGO-RINGO melanggar pasal 406 ayat (1) j.o pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Atas perkara ini Kajari Samosir mengupayakan penerapan Restorative Justice atau menempuh jalur damai bagi kedua belah pihak.dan menghentikan perkara tanpa melalui proses hukum.
Untuk pelaksanaan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020, setelah tahapan tersebut dilaksanakan telah pula dilaksanakan ekspose terhadap pimpinan (JAM Pidum dan Kepala Kejaksaan Tinggi SUMUT) secara online hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan.
Adapun alasan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dalam pemberian Restorative Justice (RJ) antara lain :
1. Tersangka An GANDARIA SIRINGO-RINGO pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Pasal yang disangkakan Tindak Pidana tidak lebih dari 5 tahun;
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dan Korban
4. Korban dan Keluarganya merespon positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan Korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
5. Selain kepentingan Korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu Tersangka sudah berusia 96 tahun.
6. Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Dengan adanya perdamaian tersebut keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semula dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas;
Restorative Justice (RJ) ini merupakan bagian dalam mengasah hati nurani para Jaksa, bagaimana seorang Jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat, Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian Perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada Tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan.
Diakhir pelaksanaan penghentian perkara Kepala Kejaksaan Negeri Samosir memberikan bantuan sembako kepada tersangka dan korban.
Tidak lupa Tersangka nenek Gandaria Siringoringo menyampaikan rasa terima Kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dalam upaya keadilan restorative yang diberikan kepadanya sehingga nenek gandaria bebas dari tuntutan
(Red/SP.ID/BANG LAHI)