Sidang Pembuktian Kasus Pembunuhan Alm. Marsall Haragap -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Sidang Pembuktian Kasus Pembunuhan Alm. Marsall Haragap

Kamis, 06 Januari 2022

(Image/Gambar) : Tersangka pada saat teleconference di PN Simalungun


Simalungun - Sumutpos.id : Pagi ini pkl 10.15 WIB PN Simalungun mengadili secara tele confrence 2 terdakwa pembunuh wartawan sekaligus Pemilik Media online Lassernewstoday.com Marasalem Harahap alias Marsal yaitu Yudi Fernando Pangaribuan dan Sujito alias Gito.JPU Firmansyah Ali, SH membuktikan terdakwa Yudi FP bersalah melanggar Ps 340 Jo Ps 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menuntut hukuman SEUMUR HIDUP, demikian juga kpd terdakwa Sujito. Sumut Pos memfoto wajah kedua terdakwa sebelum dan sesudah tuntutan tetapi expressi wajah tak berobah dan keduanya tak mau memohon keringanan hukuman secara lisan. 


Ke-duanya hanya menyerahkan kepada PH masing-masing. (Red-SP.ID/MARS)