Team Reskrim Polsek Sunggal Ciduk Tersangka Pelaku Curas -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Team Reskrim Polsek Sunggal Ciduk Tersangka Pelaku Curas

Senin, 20 Desember 2021

(Image/Gambar) : pelaku CURAS ( pencurian dengan Kekerasan) diamankan Unit Reskrim Polsek Sunggal

 

Sunggal - Sumutpos.id : Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan pelaku CURAS ( pencurian dengan Kekerasan). Telah ditangkap pada hari Minggu 10 Oktober 2021 sekira pukul 03:30 Wib.

Dari peristiwa, adapun korban  Daniel Dwi putra Limbong bersama temannya Muhammad Danis yang warga Martubung, saat mau pulang  kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Sewaktu itu melintas di Jl Sunggal Simpang Lampu Merah Sei Batanghari berpapasan dengan gerombolan kelompok bermotor (Genk motor).

Saat itu korban berhenti guna untuk menghindari hal yg tidak diinginkan, lalu dari kelompok bermotor sebanyak 6 orang mendatangi korban serta menanyakan tujuan mau kemana, merasa takut korban serta temannya melarikan diri namun pelaku berhasil mengejar dan memukuli korban serta temannya.

"Kemudian kelompok tersebut, mengambil barang korban berupa sepeda motor dan HP serta dompet korban.

Atas peristiwa tersebut,korban minta tolong kepada warga setempat lalu bersama warga korban di antar ke Polsek Sunggal untuk membuat laporan.

"Berdasarkan Laporan polisi LP/ B/919/IX/2021 an.Daniel Dwi Putra Limbong, "Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE.MH  beserta Panit opsnal melakukan penyelidikan.

Lanjutnya hari Rabu  ( 08 /12 /2021 ), "Telah dapat diamankan seorang pelaku inisial  RST (19) warga di kampung Bahari Martubung. Berdasarkan informasi keterangan darinya di jemput dua org pelaku inisial RNS (23)  warga di jalan Baru Tjg Gussta dan SRN (21) warga di jalan Binjai Kp Lalang  Kec Sunggal.

Dari pelaku dapat diamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku yg digunakan saat beraksi.
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku CURAS ( pencurian dengan Kekerasan ). Minggu (19/12/2021) dalam press riliss pada awak media.

Tersangka pelaku ketiga-nya dipersangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun."Akhir ungkap AKP Budiman Kanitreskrim Polsek Medan Sunggal.

 

(Red-SP.ID/WandaLubis)