Pelaku Curanmor Diamankan Jatanras Polres Simalungun -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Pelaku Curanmor Diamankan Jatanras Polres Simalungun

Senin, 04 Oktober 2021

(Image/Gambar) : Pelaku dan barbut saat diamankan tim Jatanras Polres Simalungun


Simalungun - Sumutpos.id : Seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor dari dari rumah di Huta II Nag. Marihat Bukit Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun berhasil diamankan Petugas Opsnal Jahtanras Sat Reskrim.


Pelakunya Dicky Satria Perdana alias Satria (23), Warga Huta III Nag. Sahkuda Bayu Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun.


Kejadiannya diketahui terjadi pada hari Minggu tgl 26 September 2021 sekira pkl 02.00 Wib di rumah Korban Widya Ningsih, Pr, 42 thn, Islam, Ibu Rumah Tangga, Warga Huta II Nag. Marihat Bukit Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun. Saat itu korban bangun untuk minum obat dan saat itu jg ia masih ada melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Shogun dengan No. Pol: BM 5356 PY bersama 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 warna hitam miliknya di ruang tamu rumahnya.


Setelah sekira Pkl. 04.30 Wib pelapor bangun utk persiapan berjualan dan pd saat pelapor keluar dari kamar, namun ia melihat spd motornya sudah tidak ada lg dan korban melihat pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka. Selain itu,  Handphone Redmi Note 8 warna hitam miliknya juga sudah tidak ada lagi, kemudian ia melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangun.


Setelah menerima informasi tsb, pada hari Minggu tgl 26 September 2021sekira pkl 16.00 Wib, Unit Opsnal Jahtanras mendapat informasi yg layak dipercaya bahwa yg diduga melakukan pencurian 1 (satu) unit spd motor Suzuki Shogun milik pelapor Widya Ningsih diketahui bernama Satria yang saat itu sedang berada di sekitar Nag. Sahkuda Bayu Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun.


Penyelidikan segera dilakukan ke tempat dimaksud dan sesampainya di sana seorang laki-laki yang diduga bernama Dicky Satria Perdana alias Satria berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit spd motor Suzuki Shogun warna hitam thn 2009 No. Pol: BM 5356 PY, no. Rangka: MH8BF45GA9J180346 dan no. Mesin: F4A1ID180497 dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 warna hitam dgn imei 1: 863144042876286 dan imei 2: 863144042876294 beserta 1 (satu) buah dompet warna abu-abu.


Dari pengakuannya, Dicky mengakui bahwa Ianya hanya seorang diri melakukan pencurian di dalam rumah korban dengan cara masuk ke rumah korban melalui jendela sebelah kanan yang tidak dalam keadaan terkunci. Lalu mengambil 1 unit handphone yg terletak di dekat TV di ruang tamu dan selanjutnya mengambil dan mendorong spd motor Suzuki shogun milik pelapor dimana kuncinya berada (lengket) pada spd motor itu selanjutnya pergi melalui pintu depan rumah pelapor.


Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan utk proses sidik dan pengembangan selanjutnya. (Red-SP.ID/FIS)