(Image/Gambar) : Seorang Pengedar Narkoba Jenis Shabu Berhasil Diringkus BNNK Pematangsiantar |
Pematangsiantar - Sumutpos.id : Nasib sial dialami oleh Sabar Frengky Siahaan Als Darto ( 41 ) yang dimana dirinya diringkus oleh tim Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar ( BNNK ) pada hari selasa 14 September 2021 sekira pukul 15.00 wib di salah satu rumah temannya.
Sabar frengky Siahaan atau yang lebih dikenal dengan panggilan DS sudah lama menjadi Target Operasi ( TO ) dari BNNK Pematangsiantar , hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNK Pematangsiantar Tuangkus Harianja pada saat Press Release di Kantor BNNK Pematangsiantar , rabu 15/9/21 sekira pukul 14.00
Kronologis bermula berdasarkan dari laporan masyarakat dan sudah menjadi TO BNNK dalam waktu yang cukup lama. Ketika BNNK Pematangsiantar mendapatkan informasi tersebut , kemudian tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksut yang berada di jalan Parapat Km.05 Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar dan melakukan penyamaran. Setelah mengkonfirmasi keberadaan pelaku , DS kemudian langsung diringkus oleh tim BNNK Pematangsiantar.
Ketika DS yang sedang berada dalam kamar mandi telah mempersiapkan Narkotika Jenis Shabu dalam sebuah kotak kecil yang akan siap diedarkan. Dari tangan DS ditemukan 1 buah kotak yang dilapisi lakban hitam berisi : 6 plastik klip berukuran sedang (kosong) , 1 plastik klip berukuran sedang berisi diduga Narkotika jenis Shabu seberat 0.50 gram , 1 plastik klip berisi 6 plastik klip berukuran sedang diduga narkotika jenis shabu seberat 6.45 gram, 1 plastik klip besar berisi 5 plastik klip berukuran sedang diduga narkotika jenis shabu seberat 6.44 gram, 1 plastik klip besar berisi 5 plastik klip berukuran sedang diduga narkotika jenis shabu seberat 4.69 gram, 1 plastik klip berukuran besar diduga narkotika jenis shabu seberat 3.97 gram. Jumlah total keseluruhan narkotika yang diduga jenis shabu yang diamanakan BNNK Pematangsiantar sekitar 22 gram ( bruto ).
Selain itu tim BNNK Pematangsiantar juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya berupa : 1 buah dompet berisi KTP dan uang sejumlah Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) , 1 tas sandang kecil warna biru berisi : 1 unit Hp merek Samsung , 1 unit Hp merek strawbery , 1 unit Hp merek Advance , 1 unit Hp merek Xiomi Redmi , 1 unit Hp merek Oppo , 1 unit sepeda motor vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6207 WAD , dan 1 buah pisau.
Sementara itu , pelaku DS yang beralamat di Jalan Negeri Bosar RT 009 RW 003 Kel Nagahuta Kec.Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar sempat melakukan perlawanan terhadap petugas karena tidak koperatif saat digeledah.
Dari barang bukti yang didaptkan yang didapatkan BNNK Pematangsiantar narkotika jenis shabu dinominalkan sekitar Rp.16.000.000 (Enam belas juta rupiah) dan DS juga merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini membuat DS terjerat dan mendapatkan pasal 112 dan 114 dengan hukuman penjara seumur hidup . Sementara itu seluruh barang bukti diamankan oleh pihak BNNK Pematangsiantar untuk ditindaklanjutin. (Red-SP.ID/TB)