Diduga Tempat Prostitusi Berkedok Pijat dan Spa Berlokasi Di Komplek MMTC, Akhirnya Ditutup Paksa Oleh Pihak Polsek Percut Sei Tuan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Diduga Tempat Prostitusi Berkedok Pijat dan Spa Berlokasi Di Komplek MMTC, Akhirnya Ditutup Paksa Oleh Pihak Polsek Percut Sei Tuan

Selasa, 14 September 2021

(Image/Gambar) : Diduga Tempat Prostitusi Berkedok Pijat/SPA dengan label 129 berlokasi di kawasan MMTC Jln. Willem Iskandar/Pancing - Medan Estate.

Medan Estate - Sumutpos.id ;

Polsek Percut Sei Tuan akhirnya melakukan tindakan tegas dengan cara menutup paksa Spa 129, yang berlokasi di komplek MMTC Jalan Wiliam Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumut, Selasa (14/9/2021).

 

Penutupan dilakukan setelah adanya laporan tempat itu menjadi lokasi prostitusi berkedok pijat/spa. sebelumnya Spa 129 diduga melakukan pelanggaran karena buka saat PPKM Level 4 beberapa waktu lalu.

 

Berdasarkan laporan ini, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu didampingi Kanit Reskrim AKP Mambela Karokaro dan Panit Reskrim Iptu Doni Pance Simatupang beserta sejumlah personilnya lalu mendatangi lokasi.

 

Di lokasi, polisi mendapati para pekerja wanita cantik berpakaian sexsi tengah melakukan pijat/spa didalam kamar dengan sejumlah pria sebagai tamu (pengunjung) di pijat/spa merk 129 itu.

 

Melihat situasi itu, polisi melakukan pembubaran paksa terhadap para pengunjung untuk disuruh pulang.

 

Kepada wartawan akhirnya Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu mengatakan lokasi pijat/spa 129 itu dilarang untuk beraktivitas atapun ditutup.

 

"Mulai hari ini lokasi tempat usaha pijat/spa ini kita tutup. Bila pihak pengusaha tidak mengindahkannya, maka kita akan melakukan tindakan tegas. Untuk saat ini pemilik usaha belum bisa dihubungi. Kita akan pantau di lokasi mengingat untuk Kabupaten Deliserdang saat ini PPKM sudah level 3," tegas AKP Janpiter Napitupulu.

 

Di informasikan sebelumnya, dugaan praktek prostitusi berkedok tempat usaha pijat/spa beraktivitas bebas di komplek MMTC ini.

 

Pantauan wartawan di lokasi, bisnis usaha ilegal berkedok tempat pijat/spa itu tepatnya berada di rumah toko (ruko) tiga lantai Jalan Wiliam Iskandar Blok A No 14 dimana didepan ruko tersebut bertuliskan nama Pijat/ Spa 129.

 

Guna membuktikan kebenaran itu, awak mediapun lalu melakukan penyamaran sebagai konsumen dan mendatangi lokasi. Kemudian dengan melakukan perekaman video melalui handphone seluler secara tersembunyi, lantas awak media berbincang kepada seorang wanita selaku kasir.


Saat berbincang, kemudian kasir tersebut memberikan daftar harga lalu menjelaskan satu persatu dari harga perpaketnya. Namun ketika ditanyai selain pijat/spa, apakah konsumen bisa sekalian plus-plus, lalu kasir itu mengatakan jika ingin sekaligus plus-plus silahkan nanti nego sendiri dengan wanita pegawainya.

 

"Ini daftar harga paketnya bang ada yang 250 ribu dan yang paling mahal Rp 300 ribu sudah komplit. Kalau abang mau sekalian plus-plus tergantung abang sama pegawai wanitanya,"jelas wanita selaku kasir di tempat usaha pijat/spa itu.

 

Dua lokasi lainnya Spa 129 juga ditemui di Kota Medan, diantaranya berada di Jalan Negara, Kecamatan Medan Timur dan Jalan Sutrisno, Kecamatan Medan Area. Ironisnya, kegiatan usaha ilegal berkedok pijat/spa itu bebas beraktivitas tanpa diketahui oleh pihak pemerintahan setempat.

 

Camat Percut Sei Tuan Ismail, ketika dikonfirmasi wartawan apakah pihaknya sudah mengetahui adanya kegiatan diduga kuat tempat praktek prostitusi berkedok pijat/spa bahkan beroperasi ditengah situasi pandemi Covid-19 dan PPKM, serta bentuk tindakan apa yang akan dilakukan, belum membalas pesan singkat yang dikirim.

 

Senada, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu saat dikonfirmasi, mengatakan jika pihaknya akan segera ke lokasi dan akan melakukan penindakan.

 

"Kita akan segera datang ke lokasi dan melakukan tindakan terhadap usaha spa/pijat yang menyalahi aturan. Terimakasih atas informasinya,"ujar Janpiter Napitupulu.

(Red-SP.ID/Lbs)