Penangkapan dr. Richard Lee Oleh Polda Metro Di Depan Keluarganya Seperti Teroris, Ternyata Ini Kasusnya -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Penangkapan dr. Richard Lee Oleh Polda Metro Di Depan Keluarganya Seperti Teroris, Ternyata Ini Kasusnya

Kamis, 12 Agustus 2021


Jakarta - Sumutpos.id :
 Polda Metro Jaya meluruskan penangkapan terhadap dr Richard Lee (RL).

dr Richard Lee ditangkap bukan terkait pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri, melainkan terkait akses ilegal terhadap akun Instagram yang telah disita oleh pengadilan.

“Ini terjadi illegal access dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik, ternyata yang lakukan illegal access dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Adapun, penyitaan akun Instagram Richard Lee ini dilakukan terkait penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.

Dalam kasus ini, polisi masih mengupayakan mediasi dan selama proses penyidikan itu akun Instagram Richard Lee disita penyidik.

Penyitaan akun Instagram dalam artian, e-mail, password, user ID yang berkaitan dengan akun Instagram sudah dikuasai oleh penyidik.

Richard Lee diduga mengakses secara ilegal akun Instagramnya yang dalam status penyitaan itu untuk endorse.

Richard Lee ditangkap pada Rabu (11/8) di rumahnya di Palembang.

Dia dijemput paksa oleh tim yang dipimpin Kanit II Subdit Siber Polda Metro Jaya AKP Charles.

Penangkapan itu disaksikan oleh keluarga, sekuriti tempat tinggal Richard Lee dan pengacaranya.

Dalam video yang beredar, terlihat AKP Charles membacakan surat perintah penangkapan terhadap Richard Lee.

“Kami dari Unit II Subdit Cyber Polda Metro Jaya melakukan penangkapan. Nama saya AKP Charles, melakukan penangkapan terhadap Saudara Richard Lee untuk dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan terkait Pasal 30 juncto 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP,” kata Charles.

Pasal 30 juncto 46 UU ITE adalah tentang tindak pidana illegal access.

Sedangkan Pasal 231 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.

Dari video yang dibagikan istri Richard Lee, sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga ketika Richard Lee ditangkap.

Namun belakangan video tersebut telah dihapus.

Sebelumnya, Kartika Putri dan Richard Lee berseteru. Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik.

Artis kelahiran 20 Januari 1991 itu pun meminta Richard Lee meminta maaf kepadanya disertai sejumlah syarat.

Di sisi lain, Richard Lee menegaskan sejak awal pada konten YouTubenya tak pernah menyebut nama Kartika Putri. Baginya, singkatan “karput” tidak selalu berarti Kartika Putri.

“Saya tidak pernah menjawab Karput itu Kartika Putri,” tegas Richard Lee.

“Karput itu ada banyak ya, Kartono Putra juga Karput, karpet putih juga Karput, saya nggak pernah tag loh beliau. Yang jelas di sini subjeknya tuh banyak,” tambah Richard.

Diketahui, pihak Richard sudah melayangkan keinginan untuk berdamai kepada Kartika Putri.

Kedua belah pihak juga sudah pernah mengkomunikasikan hal ini.

Sayangnya, Kartika Putri memilih tetap menjalankan laporannya. Ia masih ingin memperkarakan hal itu di ranah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Richard Lee.

(RED-SP.ID/Montt/Nt/TK/01).