(Image/Gambar) : Sidang praperadilan PN Medan Di Ruang sidang Cakra 6, tampak Kuasa Hukum Pemohon Angga Satria SH sedang mengikuti sidang praperadilan
Medan - Sumutpos.id : Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang Praperadilan dengan agenda alat bukti dan saksi terkait sah atau tidaknya penangkapan atau penyitaan sepasang Marmosets yang dilakukan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam(BBKSDA) di ruang sidang cakra 6 PN Medan, Senin(05/07/2021) sekira Pukul 09.00 WIB.
Usai sidang Kepada wartawan, Advokat Muda Angga Satria SH, (kuasa hukum pemohon praperadilan) menyatakan bahwa terbukti termohon I Balai Gakkum Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dan BBKSDA (termohon II) telah melakukan penyitaan yang tidak Sah (Ilegal).
"Karena Di dalam surat penerimaan barang tertanggal 3 Maret tahun 2021, ternyata surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani pada tanggal 18 Maret '2021, dengan memaksa(mengintimidasi) saksi Heri Pramana untuk menandatangani surat penerimaan tersebut" berikut keterangan saksi Heri Pramana dalam sidang praperadilan.
Lanjut menurut advokat muda itu, penyitaan itu termasuk perbuatan perampasan karena tidak didasari peraturan perundangan undangan yang diatur dalam KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana).
"Yang seharusnya harus ada penyidikan, surat perintah sita, dan izin penetapan sita dari pengadilan" ungkap Angga lagi.
Sementara penyitaan Satwa yang dimohonkan tidak masuk ke dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No P 106 /Menelhaka/Setjen/Kum.1/12/2018, dan tidak ada dalam pasal pidana materil UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemnya., Tegas ia kembali
Sementara dalam sidang praperadilan dengan agenda alat bukti dan saksi terkait sah atau tidaknya penangkapan atau penyitaan sepasang Marmosets itu, saksi Firdaus Podungge meminta kepada hakim yang mulia atas masalah ini kedepan tidak terjadi lagi, dimana hari ini benar besok ilegal ditujukan kepada BBKSDA dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
"Dimana hari ini benar besok ilegal" katanya kepada hakim sidang praperadilan PN Medan
Seharusnya BBKSDA dan para pengambil kebijakan harus adil, jangan terkesan tebang pilih dalam penerapan hukum, contohnya jual beli ditoko, online, Facebook, dan media- media online lain, diatur lah sosialisasi dan penerapan peraturannya" ujar Firdaus.
(Red-SP.ID/FRMN)