
(Image/Gambar) : Suasana penggeledahan kantor dan rumah kepala dinas Dukcapil oleh Tim penyidik Pidsus Kejari Deli Serdang
Deli Serdang - Sumutpos.id :
Kantor dan Rumah Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Deli Serdang, tepatnya hari Senin, (19/07/21) sekira pukul 11.00 Wib digeledah oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Deli Serdang terkait Dugaan perkara TPK Penyalahgunaan Anggaran Kegiatan Belanja Habis Pakai Peralatan Komputer pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020.
Penggeledahan dilakukan dengan di Back up oleh Tim Intel Kejari Deli Serdang.
Adapun tim pidsus yg melakukan giat penggeledahan yaitu :
1. Yos arnold tarigan, SH,MH (Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang)
2. Guntur Samosir,SH
3. Bayu Mediansyah,SH
4. Herry abadi sembiring,sh
5. Oloan Hikwan Maruli Tua Sinaga,SH
6. Arfiansyah Nasution,SH
Bahwa tindakan Penggeledahan dilakukan mengingat masih ada nya surat, dokumen dan data yang dibutuhkan namun belum diperoleh penyidik guna pembuktian dan dikarenakan kurang koperatifnya pihak Dinas Dukcapil dalam memberikan data-data yang dibutuhkan.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus Nomor : 10/PGD/PID.SUS-TPK/2021/PN-MDN Tgl 16 Juli 2021 dan Surat perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print- 1165/L.2.14.4/Fd.1/07/2021 Tanggal 19 Juli 2021.
Bahwa Giat penggeledahan hingga berita ini dilansir masih sedang berlangsung dengan aman dan lancar serta dlaksanakan sesuai dengan Prokes Covid 19.
(Red-SP.ID/YD/01)