(Image/Gambar) : Polres Siantar saat menggelar operasi yustisi di beberapa titik lokasi keramaian daerah Pematangsiantar.
Siantar - Sumutpos id : Polres Pematang Siantar menggelar operasi yustisi guna penegakan disiplin protokol kesehatan serta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM) di beberapa tempat.
Operasi yustisi yang dilaksanakan pada Jumat (26/3/2021) sekira pukul 21.00 wib tersebut langusng dipimpin Kasubbag Dalops Bag Ops AKP Masku Semburing SH didampingi Kaur Binops Sat Res Narkoba IPTU Jaubah Saragih, Personil Polres Pematangsiantar dan 2 Personil TNI dari Kodim 0207/SML.
Adapun beberapa tempat yang menjadi sasaran operasi yustisi yakni, Cafe Tsunami Jln.Ahmad Yani Kel.Asuhan Kec.Siantar Timur, Cafe Siantar Square Jln.Vihara Kel.Simalungun Kec.Siantar Selatan, Astro Coffe Shop Jln.Melanthon Siregar Kel.Suka Maju Kec.Siantar Marihat, Cafe dan Resto 2'De Point Jln.Farel Pasaribu Kel.Suka Maju Kec.Siantar Marihat, Dear Kopi Jln.Sudirman Kel.Teladan Kec.Siantar Barat.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Sirgar SIK mengatakan kegiatan operasi yustisi dilaksanakan dalam rangka pendisplinan warga akan pentingnya menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas untuk menekan penularan covid-19," ungkapnya.
Sekira pukul 22.30 wib seluruh kegiatan selesai dilaksanakan dan berjalan dengan lancar dan tertib. (Red-SP.ID/FIS).