-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Proyek Revitalisasi SDN 104248 Beringin Diduga Sarat Dengan Korupsi,Publik Soroti Dugaan Adanya Penyelewengan Anggaran Pekerjaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | Oktober 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-16T04:17:48Z



BERINGIN - SUMUTPOS.id - Proyek Pekerjaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 untuk  pembangunan ruang Kelas SDN 104248 Desa Beringin Kecamatan Beringin bersumber Dana APBN berjumlah Rp 899.194.854,diduga sarat dengan Korupsi dan Penyelewengan anggaran Material Jumat 16 /10/2026.



Publik menyoroti adanya kejanggalan pekerjaan dari bahan material yang digunakan,diduga baja ringan  yang digunakan Baja Ringan yang lama,tidak di gunakan yang baru.hanya seng nya saja yang di ganti baru,agar terlihat dan terkesan Baja ringan di ganti dengan yang baru.



Dilokasi pekerjaan,tepat nya di halaman sekolah,hanya barang bekas Seng  saja yang terlihat awak media,dan tidak ada menemukan Baja Ringan bekas dilokasi Proyek.



Dugaan kuat Baja ringan tidak di ganti dengan yang baru,Masih tetap menggunakan baja ringan yang lama,pertanyaan nya,kenapa tidak di ganti yang baru,ada apa, Dugaan Kuat Panitia P2SP  serta kepala sekolah SDN 104248 dan Pelaksana  dengan sengaja tidak mengganti baja ringan yang baru untuk mendapatkan  keuntungan besar dari   belanja material dan lain nya.



Saat di konfirmasi awak media,Kepala Sekolah SDN 104248 Desa Beringin Kamis 15/10/2026 serta Jumat 16/10/2026 selama dua hari berturut turut,No Handphone Kepala Sekolah tidak aktif (Contreng satu).diduga Kepala Sekolah SDN 104248 alergi dengan awak media dan takut di konfirmasi.



Terpisah.!Saat di konfirmasi awak media Pelaksana Pekerjaan (Pemborong) berinisial "M" terkait baja ringan yang di gunakan, "M" yang mengaku sebagai mandor pekerjaan tidak satupun pertanyaan konfirmasi awak media di jawab nya,alias Bungkam.



Saat awak media mendatangi lokasi pekerjaan Kamis 15/10/2026, Kepala Sekolah,serta panitia P2SP dan  Pelaksana berinisial M tidak ada terlihat satupun di lokasi pekerjaan,dala hal ini kurang nya Pengawasan pekerjaan, Publik juga menyoroti Baja Ringan yang di gunakan,baja ringan Bekas,diduga kuat Pekerjaan kurangnya pengawasan dan pantauan dari kepala sekolah dan panitia P2SP, serta Pelaksana Berinisial "M "sehingga pekerjaan  terkesan tidak berkwalitas dan standar pemerintah.



Minta kepada Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan,Inspektorat, Dinas Pendidikan  Deli Serdang dan  Kejari Deli Serdang  serta Tipikor Polresta Deli Serdang,Agar mengaudit,serta memeriksa dan memproses Kepala Sekolah beserta Panitia P2SP serta Pelaksana Kerja yang diduga menyelewengkan Anggaran dan uang negara,sehingga adanya kerugian negara,dalam hal ini Kepala Sekolah Panitia P2SP dan Pelaksana bisa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi (UU TIPIKOR) atau Pasak 603 dan 604 Kitab Hukum Pidana (KUHP).



(TIM)

×
Berita Terbaru Update