-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KABAG OPS POLRES TOBA DI NILAI KEHILANGAN INDEPENDENSI. PENGAMANAN PENEMBOKAN TANAH DI LAGUBOTI DAPAT SOROTAN.

Kamis, 06 Agustus 2026 | Agustus 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-06T00:06:04Z

 



TOBA - SUMUTPOS.id - Ketika Pernyataan Resmi Berubah Menjadi Tindakan yang Berbeda

"Ucapan adalah komitmen. Tindakan adalah pembuktiannya."

Kalimat tersebut tampaknya layak menjadi cermin terhadap peristiwa yang terjadi di Polres Toba dalam polemik pengamanan penembokan tanah di Kelurahan Pasar Laguboti.

Publik tentu masih ingat, pada tanggal 26 Juli 2026, Polres Toba menggelar Rapat Koordinasi berdasarkan Surat Nomor B/600/VII/2026 yang secara tegas merujuk kepada Surat Kantor Hukum Meina L.K. Simanungkalit, S.H. & Associates tanggal 15 Juni 2026 mengenai Permohonan Pengamanan Penembokan Tanah.

Artinya, sejak awal rapat tersebut bukan dilaksanakan atas permintaan Pengadilan Negeri Balige, bukan pula berdasarkan suatu penetapan eksekusi baru dari lembaga peradilan, melainkan berangkat dari permohonan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan dalam sengketa.

Fakta inilah yang kemudian menjadi perhatian seluruh peserta rapat.




Hadir dalam rapat tersebut Kabag Ops Polres Toba sebagai pimpinan rapat, Kasat Intel Polres Toba, Kapolsek Laguboti, pihak Kelurahan Pasar Laguboti, para pihak yang bersengketa beserta Advokat dari Kantor Hukum Paolo Rossi Manurung, SH. dan Rekan.

Di awal rapat, Kabag Ops bahkan meminta agar pembahasan tidak melebar ke persoalan perdata dan hanya difokuskan pada permohonan pengamanan penembokan.

Namun justru dari pembahasan mengenai permohonan pengamanan itulah muncul kesimpulan yang sangat jelas. Pihak Kelurahan Pasar Laguboti menyampaikan bahwa mereka tidak mempunyai dasar untuk mendampingi penembokan atas permintaan individu. Menurut mereka, pendampingan seperti itu lazimnya dilakukan apabila terdapat permintaan dari lembaga peradilan dalam rangka pelaksanaan eksekusi yang sah.

Pendapat tersebut kemudian diperkuat oleh Kasat Intel Polres Toba. Dalam forum resmi itu, Kasat Intel menyampaikan bahwa kepolisian pada prinsipnya memberikan pengamanan terhadap pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan oleh pengadilan, bukan berdasarkan surat permohonan perseorangan.


Yang paling menarik justru datang dari pimpinan rapat sendiri.

Di hadapan seluruh peserta, Kabag Ops Polres Toba menyatakan bahwa Polres Toba tidak akan memberikan pendampingan maupun pengamanan terhadap kegiatan penembokan tersebut. Bahkan ditegaskan bahwa apabila nantinya terdapat permintaan resmi dari Pengadilan Negeri Balige, maka kepolisian siap melaksanakan pengamanan sesuai ketentuan hukum.

Dengan kata lain, sikap resmi yang lahir dari rapat koordinasi tersebut sangat terang: Tidak ada pengamanan tanpa dasar dari pengadilan.

Pernyataan itu tentu memberi kepastian kepada seluruh peserta rapat.

Namun kepastian itu ternyata hanya bertahan beberapa hari.

Pada rapat yang sama, kuasa hukum Partogi Ottow Geizleer Pasaribu alias Partogi Harahap, yaitu Paolo Rossi Manurung, S.H., M.H., menyerahkan secara langsung Surat Keberatan Nomor 35/SRT KEBERATAN/PRM-R/VII/2026 kepada Kabag Ops Polres Toba, Kasat Intel Polres Toba, Kapolsek Laguboti, serta pihak Kelurahan Pasar Laguboti.

Surat tersebut menegaskan bahwa objek tanah yang hendak ditembok masih merupakan bagian dari tanah warisan Alm. Jonathan Harahap yang luasnya sekitar 70 × 100 meter, sedangkan objek seluas 5 × 70 meter yang pernah dieksekusi hanyalah sebagian kecil dari sengketa yang lebih besar.

Lebih jauh lagi dijelaskan bahwa perkara kepemilikan tanah induk masih sedang diperiksa melalui upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga status hukum keseluruhan objek belum memperoleh kepastian hukum yang final.

Keberatan tersebut juga mengingatkan bahwa apabila kepolisian memberikan pengamanan terhadap penembokan, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa aparat negara sedang memberikan legitimasi kepada salah satu pihak dalam sengketa perdata yang masih berjalan.

Semua dokumen tersebut diterima langsung dalam rapat koordinasi.

Artinya, Polres Toba mengetahui bahwa masih terdapat proses hukum yang belum selesai.

Yang Membingungkan Publik

Peristiwa kemudian berubah drastis.

Pada 4 Agustus 2026, muncul informasi bahwa Polres Toba justru menerbitkan surat pengamanan kegiatan penembokan.


Ketika dikonfirmasi oleh Paolo Rossi Manurung, S.H., M.H., Kabag Ops Polres Toba membenarkan adanya kegiatan penembokan pada tanggal 5 Agustus 2026.

Pertanyaan yang diajukan sangat sederhana.

Apakah sudah ada surat dari Pengadilan Negeri Balige?

Apakah sudah ada penetapan eksekusi baru?

Pertanyaan itu penting karena beberapa hari sebelumnya Kabag Ops sendiri menyatakan bahwa pengamanan hanya dapat dilakukan apabila ada dasar dari pengadilan.

Namun menurut kronologi yang disampaikan, pertanyaan tersebut tidak dijawab.

Keesokan harinya, tanggal 5 Agustus 2026, kegiatan penembokan benar-benar berlangsung.

Bahkan surat perintah tugas kepolisian dibacakan di lokasi oleh personel Polres Toba.

Yang kemudian menjadi sorotan adalah informasi bahwa pengamanan tersebut didasarkan pada permohonan pribadi Jonny Harahap, bukan berdasarkan permintaan dari Pengadilan Negeri Balige.

Publik Berhak Bertanya

Di sinilah letak persoalannya.

Bukan semata-mata mengenai penembokan.

Bukan pula mengenai siapa yang menang atau kalah dalam sengketa tanah.

Yang menjadi pertanyaan adalah konsistensi sikap institusi penegak hukum.

Bagaimana mungkin dalam forum resmi dinyatakan tidak dapat memberikan pengamanan tanpa dasar pengadilan, tetapi beberapa hari kemudian justru pengamanan diberikan?

Apakah setelah rapat koordinasi terdapat dasar hukum baru?

Apakah ada penetapan pengadilan yang tidak diketahui peserta rapat?

Apakah terdapat kebijakan baru yang mengubah keputusan sebelumnya?

Jika memang ada, mengapa tidak dijelaskan secara terbuka kepada semua pihak yang hadir dalam rapat?

Sebaliknya, jika tidak ada perubahan dasar hukum, apa yang menjadi alasan perubahan sikap tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan serangan kepada institusi kepolisian.

Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap penggunaan kewenangan negara.

Karena dalam negara hukum, setiap tindakan aparat wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, secara administratif, dan secara moral.

Independensi Tidak Cukup Diucapkan, Tetapi Harus Dibuktikan

Polisi adalah alat negara.

Bukan alat kepentingan individu.

Bukan pula alat kelompok tertentu.

Kepolisian memang mempunyai kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun kewenangan tersebut tidak boleh menimbulkan kesan bahwa negara sedang membantu salah satu pihak dalam sengketa perdata yang belum memperoleh kepastian hukum.

Independensi aparat tidak cukup dinyatakan dalam slogan.

Independensi harus tampak dalam setiap keputusan.

Harus tampak dalam setiap tindakan.

Harus tampak dalam keberanian berkata "tidak" ketika hukum memang belum memberikan dasar yang cukup.

Karena sekali aparat terlihat inkonsisten, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu keputusan.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Hari ini publik tidak hanya menunggu jawaban mengenai dasar pengamanan penembokan tersebut.

Publik menunggu penjelasan yang lebih besar:

Mengapa keputusan yang disampaikan secara resmi dalam rapat koordinasi berubah hanya dalam hitungan hari?

Apakah terdapat dasar hukum baru?

Ataukah memang ada pertimbangan lain yang tidak pernah dijelaskan kepada masyarakat?

Pertanyaan itu layak dijawab secara terbuka.

Sebab dalam negara hukum, transparansi bukanlah pilihan. Transparansi adalah kewajiban.

(Red Sp.Id/ Toba)

×
Berita Terbaru Update