SIMALUNGUN — Sumutpos.id — Pemberitaan dugaan pungutan liar berkedok "uang teh" di SMP Swasta Yayasan Kerasaan, Kabupaten Simalungun, memancing reaksi keras dari pihak yang mengaku sebagai pengacara sekolah. Alih-alih memberikan klarifikasi atas tuduhan pungutan uang kepada guru, pihak tersebut justru mendatangi awak media dengan nada menekan, meminta berita dihapus, serta menuduh awak media berniat jahat dan bertindak semena-mena.
Menurut orang yang mengaku sebagai penasihat hukum sekolah tersebut, Kepala Sekolah dan pihak Yayasan merasa sangat keberatan dan dirugikan oleh pemberitaan yang dimuat. Pihak tersebut menuduh berita itu tidak benar, menyebutnya seolah-olah berita bohong atau hoaks, serta menuduh awak media "memenuhi unsur kesengajaan dan niat jahat" hanya karena sumber informasi berasal dari laporan masyarakat, bukan langsung dari guru yang bersangkutan.
Lebih jauh lagi, pihak tersebut menyampaikan nada sindiran yang menohok: "Mungkin Bapak orang hebat, bisa semena-mena dan sesuka hati menulis berita."
ALIH-ALIH MELURUSKAN FAKTA, MALAH MEMINTA DIHAPUS
Yang sangat disayangkan adalah sikap pihak yang mengaku pengacara tersebut. Alih-alih menjawab lima pertanyaan konfirmasi yang telah kami kirimkan secara tertulis — yang berisi permintaan penjelasan beserta bukti dan dasar aturan — justru yang diminta adalah menghapus berita dan meminta klarifikasi sepihak menurut versi mereka.
Padahal sebelum berita dimuat, Sumutpos.id telah mengirimkan surat konfirmasi resmi dengan memberi waktu yang cukup bagi pihak sekolah untuk menjelaskan, membantah, atau melampirkan bukti bahwa tuduhan itu keliru. Namun hingga berita dimuat, tidak ada penjelasan tertulis apa pun yang kami terima.
SUMUTPOS.ID TEGAS: KATA "DUGAAN" BUKAN BERARTI MEMVONIS BERSALAH
Terkait tuduhan bahwa penggunaan kata "dugaan" menunjukkan niat jahat, Sumutpos.id menegaskan: justru kata "dugaan" adalah bentuk kehati-hatian dan keadilan jurnalistik. Kami tidak memvonis bersalah, kami menyampaikan apa yang dilaporkan dan meminta konfirmasi. Jika pihak sekolah merasa itu tidak benar, buktikan dengan dokumen dan penjelasan tertulis, bukan menekan awak media.
Apakah laporan dari masyarakat tidak boleh diberitakan sama sekali? Apakah media harus diam saja ketika ada laporan pelayanan di lembaga pendidikan dipungut bayaran? Justru itulah tugas media: menyampaikan aspirasi dan laporan rakyat, lalu meminta penjelasan kepada pihak yang dilaporkan agar kebenaran terungkap.
JALANNYA BUKAN MENGHAPUS BERITA, TAPI MENYAMPAIKAN HAK JAWAB
Sumutpos.id menyatakan: Berita tidak dapat dihapus begitu saja tanpa alasan dan bukti yang sah. Jika pihak sekolah merasa berita itu keliru dan merugikan, jalannya sudah diatur tegas dalam Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu menyampaikan Hak Jawab secara tertulis lengkap dengan bukti-bukti pendukung, bukan menekan awak media dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar.
"Jangan minta berita dihapus, tapi jelaskan secara terbuka kepada masyarakat: apakah benar ada pernyataan pungutan uang? Apakah ada aturan tertulisnya? Jika tidak ada, buktikan dengan surat dan dokumen. Sampaikan secara tertulis, akan kami muat sepenuhnya sebagai keberimbangan. Menekan media bukan jalan meluruskan fakta."
Menghindari pertanyaan konfirmasi, lalu meminta berita dihapus setelah dimuat — seolah-olah ingin menutup mulut laporan masyarakat tanpa menjawab inti persoalan. Masyarakat berhak tahu: apakah benar setiap meminta surat saja harus membayar "uang teh"? Jika itu tidak benar, buktikan secara terbuka, jangan hanya menuduh media berniat jahat.(Redaksi Sumutpos.id)
