-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Ketidakwajaran Anggaran Pengadaan 15.000 Jilbab Rp.525 Juta, Kesra Deli Serdang Tuai Sorotan

Selasa, 07 Juli 2026 | Juli 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-07T07:51:09Z

 



DELI SERDANG - Dugaan ketidakwajaran anggaran pengadaan 15.000 jilbab di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi sorotan publik. Kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp525.000.000, atau sekitar Rp35.000 per pcs.


Besaran anggaran itu memunculkan tanda tanya setelah beredar informasi bahwa jilbab dengan spesifikasi yang dinilai serupa di pasaran diduga dapat diperoleh dengan harga sekitar Rp15.000 per pcs, termasuk biaya bordir. Apabila informasi tersebut benar, maka terdapat selisih harga sekitar Rp20.000 per pcs atau mencapai kurang lebih Rp300.000.000 dari total anggaran.


Perbedaan nilai tersebut memunculkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam penyusunan anggaran. Publik pun mempertanyakan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), analisis kewajaran harga, serta dokumen survei harga yang menjadi acuan penetapan nilai pengadaan tersebut.


Tak hanya soal harga, mekanisme pelaksanaan pengadaan juga menjadi perhatian. Muncul pertanyaan apakah kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL).


Jika benar, publik meminta penjelasan mengenai dasar hukum serta alasan penggunaan metode tersebut, mengingat nilai anggaran kegiatan mencapai ratusan juta rupiah.


Publik juga mendesak adanya keterbukaan mengenai siapa penyedia barang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut agar seluruh proses dapat diuji akuntabilitasnya.


Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, 15.000 jilbab tersebut diserahkan kepada Bendahara PKK Kabupaten Deli Serdang untuk dibagikan kepada peserta pengajian Majelis Taklim Muslimah yang digelar di Lapangan Sepak Bola Kecamatan Pagar Merbau pada 11 November 2025. 


Informasi tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai dasar administrasi dan mekanisme penyaluran barang yang berasal dari anggaran APBD.


Sorotan terhadap kegiatan ini menguat di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan pemerintah. Masyarakat menilai setiap penggunaan uang rakyat harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sehingga tidak menimbulkan dugaan maupun spekulasi di tengah publik.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Deli Serdang, Faisal Rahman Panjaitan, S.E., belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan rekan media melalui pesan WhatsApp pada Senin, 6 Juli 2026. Pesan konfirmasi tersebut belum memperoleh balasan hingga berita ini tayang.


Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Bagian Kesra maupun pihak-pihak terkait. Apabila terdapat penjelasan maupun dokumen pendukung yang dapat memberikan informasi secara utuh mengenai kegiatan tersebut, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(TIM)

×
Berita Terbaru Update