-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Miris! Oknum ASN Universitas Negeri Padangsidimpuan Digerebek Bersama Istri Orang di Hotel, Dilaporkan Pasal Perzinahan

Kamis, 11 Juni 2026 | Juni 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-11T14:47:59Z

 




Sumutpos id - Dugaan kasus perzinahan yang dilakukan seorang oknum ASN berinisial ASH yang bekerja di Lingkungan Universitas Negeri di Kota Padangsidimpuan resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan, Polda Sumatra Utara dengan Nomor LP/8/2169/V/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. 


Suami sah yang merupakan anggota Polri berinisial KL resmi melaporkan ASH dan istrinya RA atas dugaan Tindak Pidana Perzinahan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 KUHP Dan Atau 412, yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Hotel GOLDEN ELEVEN MEDAN, RT-, RW, TITIK KOORDINAT 3.5253364783972825, 98.6298867984814, SIMPANG SELAYANG, Medan Tuntungan, Kota MEDAN, SUMATERA UTARA. Pada hari Minggu Tanggal 24 Mei 2026 PKL 15.00 WIB, dengan terlapor berinisial  RA dan ASH. 


Peristiwa dugaan perzinahan terjadi pada hari minggu tanggal 24 mei 2026 lalu sekira pukul 15.00 WIB ketika KL melintas di jalan jamin ginting seputaran dekat hotel.


Suami RA melihat bahwasanya mobil yang dipakai istrinya RA memasuki sebuah hotel golden eleven. Selanjutnya, ia mengikuti sampai masuk ke area hotel tersebut, dan memberitahu kepada salah satu karyawan hotel untuk mendampingi ke kamar tersebut. 


Setelah KL dan karyawan hotel mengetuk pintu kamar istrinya RA dan ASH berada dalam satu kamar diduga melakukan perbuatan perzinahan saat digerebek suaminya. Tiba-tiba istrinya langsung keluar dan memasuki mobil yang dibawanya. 


Kemudian istri KL langsung membawa mobil keluar dari hotel. Lalu korban melihat ASH keluar dari kamar hotel dan KL langsung membawa ASH untuk meminta keterangan dan membawanya ke POLRESTABES MEDAN guna membuat pengaduan dan proses lebih lanjut. 


Diketahui, pelapor KL merupakan suami dari RA dan Terlapor, ASH, diketahui merupakan seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan dan Rumah Tangga pada Bagian Umum dan Akademik, Biro Umum, Akademik, Perencanaan dan Keuangan di Universitas Negeri  Kota Padangsidimpuan.


Praktisi Hukum Febry Alamsyah Lubis, SH, mengatakan, tindakan dari oknum ASN tersebut tidak mencerminkan seorang akademisi yang seharusnya, atas tindakan yang di perbuat harus dipertanggung jawabkan dan membersihkan nama institusi atas perbuatan yang tidak wajar ini.


Perbuatan tidak mencerminkan bagaimana istitusi, tapi mencerminkan keperibadian sendiri. Atas dugaan ini ,saya harap terlapor membersihkan nama UIN Syahada karna tidak ada kaitanya dengan perihal tersebut. 


"Selain mencedarai nama baik UIN Syahada, ASH juga diduga melanggar kode etik ASN dan bisa dikenakan sangsi pemberhentian tidak hormat dari jabatannya," tegasnya. 


Sementara itu, Kepala Humas dan Informasi Ratonggi, MA, saat dikonfirmasi awak media perihal dugaan kasus tindakan asusila (Perzinahan) yang diduga dilakukan oknum ASN berinisial ASH dengan RA istri seorang anggota Polri belum memberikan tanggapan dan keterangannya, Rabu (10/6/2026). 


Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon Whatsapp juga tidak membuahkan hasil. Hingga  berita ini dikirimkan ke meja Redaksi belum ada pernyataan resmi dari pihak Universitas Negeri Kota Padangsidimpuan tersebut. (Team Spid b.s/a.siregar)

×
Berita Terbaru Update