SIMALUNGUN.sumutpos.id – Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Simalungun, Buyung Tanjung, menyambut positif terbitnya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/3507/SJ tanggal 8 April 2026 yang mengatur percepatan pembangunan gerai, pergudangan, serta sarana dan prasarana Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut Buyung Tanjung, kebijakan tersebut menjadi momentum strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi desa melalui sinergi pendanaan yang melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa secara terpadu.
“Langkah terpadu ini tidak hanya mempercepat realisasi infrastruktur koperasi, tetapi juga membuka peluang besar bagi desa-desa di Kabupaten Simalungun untuk membangun kemandirian ekonomi yang berkelanjutan. Kami melihat ini sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah pusat dalam memberikan ruang bagi koperasi desa sebagai mesin penggerak pembangunan lokal,” ujarnya.
Buyung Tanjung menilai percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat desa. Kehadiran gerai dan fasilitas pendukung koperasi diharapkan mampu memperkuat distribusi produk lokal, memperluas akses pasar, serta menciptakan peluang usaha baru bagi masyarakat.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan transparansi dalam proses pengadaan lahan maupun pelaksanaan pembangunan agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari. Menurutnya, keterbukaan dalam setiap tahapan program menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
“Kami mengapresiasi mekanisme penganggaran yang fleksibel sehingga pemerintah daerah dan pemerintah desa dapat menyesuaikan alokasi anggaran sesuai kemampuan serta kebutuhan riil di lapangan. Namun pengawasan tetap harus menjadi prioritas agar setiap rupiah yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai organisasi yang mewadahi unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PABPDSI Kabupaten Simalungun, lanjut Buyung Tanjung, siap berperan aktif dalam mendukung koordinasi, pengawasan, serta memastikan program berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
“Sebagai wakil dari Badan Permusyawaratan Desa, kami siap mendukung proses koordinasi dan pengawasan agar dana yang dialokasikan dapat terserap secara efektif dan program ini benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Pemberdayaan ekonomi desa adalah kunci mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di Simalungun,” katanya optimistis.
Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, Buyung Tanjung berharap Koperasi Desa Merah Putih dapat berkembang menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi solusi dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan desa saat ini maupun di masa mendatang.
Dedi Sinaga

