Tanjungbalai - – Beberapa media yang meminta pemindahan tersangka Rahmadi dari Lapas Kelas IIB Tanjungbalai ke Nusakambangan harus melalui proses administrasi dan prosedur yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cakrawala Nusantara Indonesia (CNI) Posbakum Lapas Kelas IIB Tanjungbalai, Khairul Abdi Silalahi, S.H, M.H, serta dikonfirmasi langsung oleh pihak Kalapas Tanjungbalai terkait tuduhan bisnis haram yang dilakukan didalam lapas.
“Rahmadi saat ini berstatus sebagai tahanan dan proses peradilan belum selesai atau belum putus secara hukum,” jelas Khairul Abdi Silalahi pada Rabu (18/03/2026). Ia menegaskan bahwa pemindahan hanya dapat dilakukan jika status Rahmaadi sudah ditetapkan oleh hakim dan terdapat indikasi pelanggaran atau ingkar janji setelah dijatuhi vonis.
Menurut Khairul, proses pemindahan ke Nusakambangan juga tidak dapat dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui serangkaian proses administrasi yang jelas. “Termasuk dalam hal pengawalan dan perjalanan, misalnya menggunakan pesawat Herkules yang memiliki prosedur khusus untuk pengangkutan narapidana,” tambahnya.
Sementara itu, Rahmat Hidayat, Pimpinan Umum Media Harian Pesisir, secara langsung mengkonfirmasi kepada pihak Kalapas Tanjungbalai pada pukul 12.00 WIB hari yang sama terkait tuduhan bahwa Rahmaadi melakukan bisnis haram di dalam Lapas Kelas IIB Tanjungbalai.
Dalam konfirmasi tersebut, pihak Kalapas Tanjungbalai menyampaikan bahwa mereka telah menjalankan tugas sesuai dengan instruksi dari Menteri imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Jenderal Pol (Pur) Agus Adrianto, S.H, M.H. “Kami telah menjalankan kebijakan bahwa dalam lingkungan lapas harus steril, tidak ada handphone, apalagi narkotika yang diperbolehkan masuk atau digunakan didalam lapas,” ujar perwakilan Kalapas Tanjungbalai.
Pihak lapas juga menyampaikan bahwa setiap tuduhan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan kebenaran informasi dan menjaga integritas sistem pemasyarakatan.
Penulis : Rahmat Hidayat
