Tanjungbalai, 28 Maret 2026 – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Tanjungbalai Asahan Revin Manulang melalui Kuasa Hukum Pos Bakum Lapas Tanjungbalai Khairul Abdi Silalahi, S.H., M.H., mengumumkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan di beberapa media online yang dinyatakan tidak sesuai dengan fakta. Pemberitaan tersebut dikirimkan kepada Kalapas dan dianggap telah menimbulkan dampak negatif bagi nama baik instansi.
Dalam keterangan resmi yang disampaikannya, Khairul Abdi Silalahi menyebutkan bahwa salah satu media online dengan alamat detikindonesia.icu telah menerbitkan pemberitaan dengan judul "Diduga Bangun Kerajaan Kejahatan di Balik Jeruji, Napi Tuadan Kuasai Blok A dan F Lapas Tanjung Balai" yang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di Lapas Tanjungbalai.
Menurut Khairul Abdi Silalahi, pihaknya mengharuskan media yang menerbitkan pemberitaan tersebut untuk segera membuat berita klarifikasi melalui saluran yang sama. "Kami meminta agar media terkait memberikan klarifikasi resmi dalam waktu 2×24 jam sejak pemberitahuan ini disampaikan. Apabila tidak dilakukan, maka kami akan mengambil langkah hukum yang sesuai," tegasnya.
Beliau menjelaskan bahwa tuduhan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar fakta. "Blok A dan Blok F di Lapas Tanjungbalai tidak ada kegiatan apapun yang sesuai dengan tuduhan yang dilontarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Semua informasi yang disebarkan dalam pemberitaan tersebut merupakan kesalahan informasi yang dapat merusak nama baik instansi dan seluruh komponen di dalamnya," ujar Khairul Abdi Silalahi.
Dalam keterangannya, Khairul Abdi Silalahi juga menyampaikan bahwa tindakan penyebaran informasi palsu tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan dua peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perlindungan dari Konten Pencemaran Nama Baik atau Berita Kebohongan (Hoax).
"Menurut Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024, penyebaran informasi palsu yang mengakibatkan kerugian nama baik dapat dikenai ancaman hukuman penjara antara 6 sampai 12 tahun. Selain itu, Pasal 27 A UU ITE juga mengatur tentang serangan terhadap kehormatan dan nama baik dengan cara memfitnah secara elektronik," jelasnya.
Khairul Abdi Silalahi menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk menghambat kebebasan pers, melainkan untuk menjaga akurasi informasi dan nama baik instansi yang bertugas melaksanakan pembinaan warga binaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami menghargai peran media dalam menyampaikan informasi, namun hal tersebut harus didasarkan pada fakta yang benar dan telah melalui proses verifikasi yang ketat," tambahnya.
Pihak Kalapas Tanjungbalai melalui kuasa hukumnya menyatakan siap untuk menyediakan segala bentuk bukti yang diperlukan jika proses hukum harus dilaksanakan. "Kami memiliki data dan bukti yang menunjukkan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Semua ini akan kami persiapkan dengan baik untuk menjawab tuntutan hukum jika perlu," ucap Khairul Abdi Silalahi.
Humas Pos Bakum Lapas Tanjungbalai

