TOBA/sumutpos.id, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara mendesak agar aparat kepolisian Polres Toba untuk segera menangkap kedua pengusaha galian C berinisial PN dan LN, yang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang jurnalis bernama Sabar Juvenry Manurung, saat menjalankan tugas peliputan di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Senin (23/6/2025).
Iya, kami minta agar Kepolisian Polres Toba segera tangkap pelakunya,” tegas Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan, kepada wartawan, Selasa (24/6/2025), didampingi Sekretaris DPD PJS Sumut, Erwin Sinulingga.
Sofyan menduga bahwa para pelaku selama ini merasa kebal hukum,karena telah berani melakukan penganiayaan meskipun korban dan rekan-rekannya didampingi Kepala Desa saat meliput aktivitas galian yang diduga ilegal.
Fakta di lapangan meski rekan rekan Media telah didampingi oleh Kepala Desa, pelaku tetap nekat melakukan kekerasan. Ini sangat mencoreng kebebasan pers,”tegasnya.
Meski demikian, Sofyan tetap meyakini bahwa Polres Toba akan bertindak profesional dan segera menangkap para pelaku yang bertanggung jawab atas insiden ini.
Ia juga menegaskan bahwa aksi kekerasan terhadap wartawan tidak hanya berdampak pada korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Profesi jurnalis dijamin oleh konstitusi. Maka, segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis harus diproses secara hukum,”imbuhnya.
Penganiayaan terhadap saudara Sabar Juvenri Manurung berawal dari kegiatan peliputan aktivitas galian C ilegal berdasarkan informasi dari masyarakat. Bersama beberapa jurnalis lainnya, Sabar menemui Kepala Desa Silamosik I, Bosman Sitorus, yang membenarkan adanya aktivitas tersebut dan bahkan mengajak wartawan turun ke lokasi untuk mengambil gambar atau foto dokumentasi.
Namun, saat sedang mengambil dokumentasi, Sabar Manurung langsung diserang secara tiba-tiba oleh sejumlah oknum yang diduga kuat merupakan adik kandung dari pihak pelaku galian C ilegal tersenut, Kamera dirampas dan wajahnya dipukul hingga mengalami luka memar.
Sabar Manurung kemudian melapor ke Polres Toba dan laporan diterima dengan nomor: LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut, tertanggal 23 Juni 2025 pukul 17.57 WIB.
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum DPP PJS dan Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, menyatakan bahwa tindakan para pelaku ini tidak hanya masuk dalam kategori penganiayaan, tetapi juga telah menghambat kinerja jurnalistik yang sah.
Para pelaku bisa dijerat pasal berlapis. Selain penganiayaan, mereka dapat dikenakan Pasal 18 Ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,”Tegas Mahmud kepada media.
Ia meminta agar DPD PJS Sumut bersama DPC Kabupaten Toba terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan pelaku mendapat sanksi hukum yang yang seberat berat nya.
(Red SpId/JM)

