Pria ini Diamankan Polres Pematangsiantar atas Kepemilikan 290 Gram Ganja -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Pria ini Diamankan Polres Pematangsiantar atas Kepemilikan 290 Gram Ganja

Jumat, 21 Juni 2024

 




(Image/Gambar) : MRF (24) pemilik ganja saat diamankan polis


Pematangsiantar - Sumutpos.id : Polres Pematangsiantar melalui sat narkoba menangkap pemilik narkotika jenis ganja di Jalan Sriwijaya Gg Berlian Kelurahan Baru Kecamatan Siantar utara Kota Pematangsiantar, pada Kamis (20/6/2024) sekira pukul 11.00 WIB. 


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Res narkoba AKP JH Pasaribu pada Jumat 21 Juni 2024 mengatakan pemilik ganja itu berinisial MRF (24) warga Jalan Sriwijaya Gg.Berlian Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar. 


Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat di Jalan Sriwijaya Gg.Berlian Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar adanya peredaran narkoba.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 20 Juni 2024 sekira pukul 11.00Wib,Personil Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MRF di Jalan Sriwijaya Gang Berlian. 


Dari tersangka MRF diamankan barang bukti 1 tas ransel berwarna hitam berisi 1 plastik asoy berwarna hitam berisikan 125 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dan 1 plastik asoy berwarna putih berisi 50 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat. Total Berat Bruto Barang Bukti ganja 290 gram.

 

Tersangka MRF mengaku ganja itu miliknya sehingga tersangka MRF dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar. 


"Tersangka MRF sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP JH Pasaribu. (Red-SP.ID/FIS)