Sat Narkoba Polres Dairi Berhasil Ringkus 4 Pelaku Pengedaran Narkotika Jenis Ganja 2 Diantaranya Masih Di Bawah Umur -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Sat Narkoba Polres Dairi Berhasil Ringkus 4 Pelaku Pengedaran Narkotika Jenis Ganja 2 Diantaranya Masih Di Bawah Umur

Jumat, 26 Januari 2024



Dairi // sumutpos.id : Sat Res Narkoba Polres Dairi berhasil meringkus 4 tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Kabupaten Dairi. 


Kasi Humas Polres Dairi, AKP Donni Saleh mengatakan, identitas 4 tersangka yakni Amos Manalu (42), Apriansah (23) dan 2 lainnya masih di bawah umur yakni RN dan MC yang masih berusia 17 tahun. 


Penangkapan para tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akan terjadinya peredaran narkotika jenis Ganja . 


"Petugas pertama kali meringkus tersangka Amos Manalu di Jalan SM Raja Kecamatan Sidikalang, " ujar Kasi Humas, Jumat (26/1/2024). 


Dari tangan Amos, petugas mendapati narkotika jenis Ganja seberat 17,80 gram yang di bungkus menggunakan kertas pembungkus nasi yang berisikan daun, ranting, dan biji Ganja. 


Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap narkotika tersebut. Amos menyebut, dirinya mendapat barang haram itu dari temannya yakni Apriansah yang berada di Desa Huta Gungun Kecamatan Sumbul. 


Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Apriansah. Tak membutuhkan waktu lama, petugas langsung mengamankan Apriansah yang saat itu sedang berada di dalam rumah. 


"Saat dilakukan interogasi, petugas kembali mendapatkan narkotika jenis ganja seberat 42,62 gram yang disimpan di dalam plastik assoy di dalam rumahnya, " kata Donni Saleh. 


Saat dilakukan interogasi, Apriansah mengaku barang tersebut didapat dari tersangka MC. 


"Saat petugas melakukan pengembangan selanjutnya, kami mendapati MC tak jauh dari rumah Apriansah. Setelah dilakukan pengembangan lagi, didapati barang haram tersebut juga di dapat dari temannya yakni RN, " bebernya. 


Setelah melakukan penangkapan terhadap RN, petugas kemudian memboyong para tersangka beserta barang buktinya ke Polres Dairi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

(Red-SP.ID/CS)