Massa DPD HBB Provinsi Sumut Gelar Aksi Demo di Depan Kejaksaan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Medan, Tutut Pelimpahan Tahap II, Serta Penolakan Prapid BS -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Massa DPD HBB Provinsi Sumut Gelar Aksi Demo di Depan Kejaksaan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Medan, Tutut Pelimpahan Tahap II, Serta Penolakan Prapid BS

Selasa, 28 November 2023




Medan,Sumutpos.id - Ratusan aksi massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Horas Bangso Batak (HBB) Provinsi Sumatera Utara, menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari Medan) Jalan Adinegoro, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Senin 27/11/2023.


Aksi massa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Horas Bangso Batak (HBB) Provinsi Sumatera Utara datang sambil menggunakan alat pengeras suara serta spanduk, mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Medan menolak pelimpahan berkas tersangka inisial BS berikut barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polrestabes Medan.


Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Horas Bangso Batak (HBB) Provinsi Sumatera Utara, Thomson Marisi Parapat, SH menyebut datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menanyakan perihal belum di terimanya berkas (Tahap II) kasus BS.


"Kita datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menanyakan pelimpahan berkas Tahap yang belum di terima," ujarnya.



Thomson Marisi Parapat , SH meminta agar BS segera di tahan karena menghina Horas Bangso Batak (HBB).


"Kami ingin BS segera di tahan karena sudah menghina Horas Bangso Batak (HBB) terlebih menghina Ketua Umum kami," ucapnya.


Ia juga mengingatkan pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk tidak bermain-main dalam kasus tersebut.


"Saya juga adalah seorang Advokat. Tidak mungkin anda membalikkan hukum seenaknya oleh karena kekuasaan. Saya ingatkan sekali lagi. Jangan ada permainan hukum. Kami akan berkantor di sini," tegas nya.


Selain itu, massa juga meminta permohonan Praperardilan (Prapid) yang dimohonkan pihak BS untuk di tolak. 


Di tengah aksi demo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di wakili Kasi Intelijen (Intel), Simon berdialog dan meminta agar perwakilan pengunjuk rasa menerangkan kondisi terbaru kasus tersebut.


Usai berdiskusi dengan perwakilan HBB, Simon didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Deny Marincka Pratama dan Kasubsi A, Marojahan Simbolon membantah tudingan miring massa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Horas Bangso Batak (HBB) Provinsi Sumatera Utara tersebut yang menyebut menolak penyerahan berkas (Tahap II).


"Gak ada kita tolak penyerahan tersangka inisial BS, namun kita ingin kepastian hukum dan menghormati hak-hak hukum warga negara. Intinya kita sesuai prosedur hukum penanganan perkara yang kita tangani, melaksanakan hukum dengan pasti dan berkeadilan," jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan, Deny Marincka Pratama.


Selanjutnya Marojahan menjelaskan untuk proses (Tahap II), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan permohonan di lakukan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Medan, dengan di sertai tanggal, Bulan dan Tahun.


"Namun sampai hari ini kita tidak pernah menerima surat di maksud. Jadi pada intinya pihak Kejaksaan Negeri Medan tidak pernah menolak atau menunda (Tahap II) perkara apa pun. Tolong saat di konfirmasi ke pihak penyidik, kapan kami menolak atau kapan kami menerima surat pemberitahuan untuk di lakukan (Tahap II)," tandasnya.


Di sebutkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan, Simon hal tersebut sudah di sampaikan ke pihak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Horas Bangso Batak (HBB) Provinsi Sumatera Utara, melalui perwakilannya paling lambat berkas (Tahap II) di terima hari Rabu mendatang (29/11/2023).


"Mereka juga sudah menghubungi penyidiknya. Lalu berjanji dalam satu atau dua hari ini, pihak penyidik akan mengirimkan surat pemberitahuan permohonan (Tahap II)," tukas Simon.


Sanjutnya aksi massa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Horas Bangso Batak (HBB) Provinsi Sumatera Utara bergerak ke Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan menyampaikankan orasinya agar permohonan prapid BS di tolak.


Sebelumnya di ketahui, BS di jadikan tersangka perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Merasa nama baiknya di cemarkan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, SH., MH melaporkan video yang di buat tersangka inisial BS yang berjudul, "Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana dari mana Pertemuan Hotel Madani ke Polrestabes Medan."


Terpisah, Ali Rahmansyah Putra Piliang selaku Penasehat Hukum BS membenarkan sudah melimpahkan berkas permohonan prapid kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.



Di sebutkan dalam permohonan prapid, Kapolri sebagai termohon I prapid, Kapolda Sumut cq Kapolrestabes Medan (termohon II dan III). Kasat Reskrim Polrestabes Medan cq Kanit Tipidsus Subnit Tipiter Reskrim Polrestabes Medan (termohon IV). 


Penyidik Pembantu Tipidsus Subunit Tipiter Sat Reskrim Polrestabes Medan (termohon V). Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Medan (termohon VI).


"Baru tadi pembacaan pemohonan prapid atas penetapan tersangka. Klien kami langsung di jadikan tersangka oleh para termohon tanpa lebih dulu melakukan pemanggilan untuk wawancara, di lakukan mediasi mau pun tidak. Pemanggilan untuk di ambil keterangan sebagai saksi, sudah jelas, sebagaimana di atur dalam hukum acara pidana atau KUHAPidana," tandasnya.

(Red-SP.ID/Myt)