Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Ditahan Penyidik Sat Reskrim Polres Dairi -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Ditahan Penyidik Sat Reskrim Polres Dairi

Rabu, 29 Maret 2023

Sidikalang|sumutpos.id:Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba ketika dihubungi awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang ditangkapnya 2(dua) pria terduga pelaku perbuatan cabul yang terjadi pada hari senin 27/3/23 sekira pukul 19.35 wib di salah satu desa kecamatan silima pungga pungga kabupaten Dairi.


Kedua terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut  berinisial JMAS( 20) tahun,laki laki, kristen, alamat di salah satu desa kecamatan Silima pungga pungga Kabupaten Dairi (alamat disamarkan)

IF(17 ), laki laki, islam, alamat disalah satu kelurahan  kecamatan silima pungga pungga Kabupaten Dairi (alamat disamarkan).



Dengan korban Bunga,( 15 )tahun, perempuan, kristen, Kabupaten Dairi (nama dan alamat di samarkan)

Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Piket SPKT Polres Dairi menerima Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh JMAS dan I F diduga telah melakukan dugaan tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.


Selanjutnya terhadap  yang bersangkutan diamankan oleh pihak keluarga pelapor di salah satu Desa Kec. Silima Pungga-pungga Kab. Dairi dan menyerahkan yang bersangkutan ke Polsek Parongil, kemudian oleh pihak polsek Parongil dibawa dan  dilimpahkan ke Polres Dairi.


Hasil Interogasi terhadap JMAS bahwa pada hari Senin tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 19.35 Wib telah melakukan persetubuhan terhadap diri Bunga, selanjutnya dari hasil interogasi dari terduga pelaku yang masih dibawah umur IF telah melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023.

Iklan/promo Sumutpos.id: 085373972005


Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 13.00 Wib, (Pihak keluarga korban) membuat Laporan  ke Polres Dairi tentang perkara persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur  yang diduga dilakukan oleh Pelaku J M A S dan IF setelah laporan diterima ditindak lanjuti dengan proses penyidikan.


Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 18.30 Wib, terhadap JMAS dan IF yang sebelumnya telah dibawa oleh pihak keluarga korban ke Polres Dairi  ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di RTP Polres Dairi, guna proses penyidikan selanjutnya.


Terkait peristiwa ini Rismanto memberikan himbauan agar para orang tua senantiasa melakukan pengawasan terhadap anak-anak kita, karena  kemajuan tehnologi  saat ini bukan hanya berdampak positif namun turut membawa dampak negatif secara khusus adanya penyebaran konten konten dewasa yang terkadang turut juga dilihat oleh anak-anak, sehingga berdampak pada tindakan yg berpotensi melawan hukum," pungkas Rismanto .(Red-SP.ID/CS)

Iklan/ucapan Sumutpos.id: 085373972005