Medan- Sumutpos.id:Penyebarluasan Rancangan Perundangan Daerah (Ranperda) untuk Ketentraman masyarakat dan ketertiban umum oleh HJ.Melizar Latif SE, MM Anggota DPRD Sumut, Jl. Panglima Denai Lingk.6, Kelurahan Medan Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Jumat (17/2/2023) sore.
Turut hadir kabid Kecamatan Medan Denai, Sekretaris Kelurahan Medai dan Ketua AMPD Kecamatan Medan Denai seluruh pengurus AMPD, kecamatan Medan Denai dan ibu/bapak serta para undangan.
Dalam kata sambutan HJ.Melizar Latif SE, MM,mengucapkan terimakasih kepada Kabid Kecamatan Medan Denai, Ibu Sekretaris Kelurahan Denai,bapak dan ibu serta Pengurus AMPD di kecamatan Medan Denai, telah berkenan menghadiri acara Sosialisasi Penyebarluasan Rancangan Perundangan Daerah (RANPERDA)ini, tututnya Hj.Melizar Latif.
Dan saya sebagai Anggota DPRD Sumut akan terus berupaya untuk dapat membantu bapak, ibu terutama di UMKM di daerah Kecamatan Medan Denai ini, terutama yang mempunyai Surat Ijin Berusaha(SIB) yang di keluar Kelurahan.
Dan memberikan pengarahan tentang Peraturan Perundang Undangan ( RANPERDA) Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum, yang akan dibahas di DPRD Sumut, untuk menjadikan suatu perundang Undangan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum,kalau disyahkan Di DPRD Sumut, tuturnya.
Dan saya Hj.Melizar Latif SE, MM, menghimbau kepada bapak,ibu dan Seluruh pengurus AMPD Kecamatan Medan Denai,agar dapat menciptakan suasana bersih dan sehat harus membuat sampah pada tempatnya dan menciptakan suasa Aman dan kondusif di daerah Kecamatan Medan Denai,pungkasnya Hj.Melizar Latif SE, MM.(Red-SP.ID/MYT)