"Berkat Terjalinnya Sinergitas" Polda Sumut dan Polres Samosir Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

"Berkat Terjalinnya Sinergitas" Polda Sumut dan Polres Samosir Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan

Kamis, 09 Februari 2023

 


Samosir- Sumutpos.id:Pada hari ini Kamis (09/02/23), Polres Samosir laksanakan Pres Release terkait keberhasilan Personil Polres Samosir Bekerja sama dengan tim dari Poldasu dalam mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.


 Giat Press Release ini dipimpin oleh Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S.H,S.I.K, M.H. Dan dihadiri Kasubdit Renakta Polda Sumut AKBP Feriana Gultom,SH, MH, Kanit IV Subdit Renakta Polda Sumut Kompol Uli Lubis,SH, Kajari Samosir yang diwakili oleh Kasipidum D. Hetriadi, Kanit PPA Polres Samosir IPDA Janoslan Sinaga,S.Trk dan segenap insan pers media cetak maupun media online Kab. Samosir. 


Dalam kegiatan Press Release tersebut, terdapat kasus tindak Pidana pencabulan terhadap anak yang berhasil diungkap oleh Polda Sumut dan Polres Samosir. 


Sekira bulan Desember 2020 dan tanggal 17 Maret 2022, anak perempuan berinisal  MS(13) yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama. Desa Buntu Pangaloan Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, mendapat perlakuan keji oleh ayah kandungnya sendiri LS(40) yang pekerjaan sehari-harinya adalah petani, dengan modus tersangka menyuruh korban untuk mengurut dirinya dan melangsungkan rencana bejatnya.


Tidak tahan lagi atas perlakuan ayahnya yang bejat itu,  korban menceritakan kejadian itu kepada salah satu tenaga pengajar yang ada disekolahnya, mendengar kisah tragis yang dialami siswanya itu,  R langsung memiliki inisiatif untuk melaporkan tersangka ke polisi. 


Dengan laporan polisi nomor : LP/ B-137/ V / 2022/ SPKT/ POLRES SAMOSIR/ POLDA SUMATERA UTARA tgl 04 Mei 2022, atas perlakuan tersangka disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 76E jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 53 KUHP. 


Berikut barang bukti yang diamankan: 1 (satu) potong kaos berlengan pendek, berwarna Hitam yang bertulisan YVES SAINTLAURENT ,.1 (satu) buah Gelas besar terbuat dari stainless, 1 (satu) buah teko bening dengan tutup berwarna hijau dan 1 (satu) buah pisau dengan gagang hitam.


Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga korban pencabulan terhadap anak yang diwakili oleh Penasehat hukum korban a.n Friska Simarmata,SH menyampaikan : Ucapan terimakasih kepada Bapak Kapolda dan Kapolres Samosir beserta jajaran atas kinerja dalam pengungkapan pencabulan terhadap anak yang dalam hal ini merupakan klien saya, begitu juga kepada rekan pers yang telah meliput kegiatan press release hari ini. (Red-SP.ID/BANG LAHI)