Polres Dairi selesaikan Kasus Saling Melapor Secara Restoratif -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Polres Dairi selesaikan Kasus Saling Melapor Secara Restoratif

Rabu, 12 Oktober 2022

Sidikalang - Dairi /sumutpos.id:Polres Dairi Selesaikan  Kasus Saling Lapor tentang laka lantas dan Penganiayaan, kedua kasus diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Selasa Siang, 11-10-2022, Di Mapolres Dairi.


Kasus RJ diselesaikan oleh Polres Dairi yang melibatan Renni Siswanty Pardede dan Samsiah Solin ini bermula pada hari Selasa 3 Mei 2022 pagi. yang mana Renni menabrak 2 putri dari Samsiah Solin berikut mobil pribadi miliknya, Kemudian, Samsiah  Solin marah dan menjambak Renni Siswanty Pardede, sehingga permasalahan dilaporkan ke Polres Dairi dengan saling melapor.


Penerapan Keadilan Secara Restorative Justice Sesuai Perpol No. 08 Tahun 2021 Di Polres Dairi kini terjadi lagi yang mana Restorative Justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan Perdamaian secara kekeluargaan. Kata Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman. S.H, S.I.K, M.M.


"Hasil kesepakatan dalam mediasi Restorative Justice itu kedua belah pihak saling maaf-memaafkan serta bersedia untuk mecabut Laporan Polisi yang di laporkan di Polres Dairi, dan sepakat untuk tidak melanjutkannya ke Tingkat Kejaksaan (Penuntutan) maupuan Pengadilan (Putusan). ucap Kapolres Dairi.


Kapolres Dairi juga menjelaskan bahwa penerapan penanganan secara Restorative Justice (RJ) atau keadilan Restoratif dalam menyelesaikan perkara merupakan Implementasi dari Program Polri Presisi. Tutupnya.


Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J. Purba, S.H., M.H., M.Kn. menerangkan bahwa berkas perkara Saling Lapor tentang laka lantas dan Penganiayaan yang sudah berada di kejaksaan negeri Dairi, dengan adanya Kesepakatan Perdamaian dari Kedua belah pihak secara kekeluargaan dan padanya permohonan penerapan keadilan secara restoratif yg diajukan ke Kapolres Dairi maka Polres Dairi akan mengirimkan pemberitahuan ke  kejaksaan negeri Dairi untuk mengembalikan berkas perkara untuk dilakukan penghentian penyidikan secara Restorative Justice (RJ). Jelasnya.



Pelaksanaan kegiatan Restorative Justice (RJ) dihadiri oleh Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Budianta Pinem, Wakapolres Dairi Kompol Denny Boy P, S.H, M.H, Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J. Purba, S.H., M.H., M.Kn., Kbo Sat Lantas Polres Dairi Iptu W.T.P Sinaga, Kanit Laka Sat Lantas Polres Dairi Aiptu Poltak Aritonang, Dr. Erna Marpaung, Ungkap Marpaung, Renius Juni Anto Simamora, S.H, Renni Siswanty Pardede dan Samsiah Solin Serta pihak keluarga dari kedua belah pihak.


Dalam proses mediasi tersebut kedua belah pihak baik dari Renni Siswanty Pardede dan Samsiah Solin menyampaikan Apresiasi baik kepada Aparat Kepolisian Polres Dairi yang telah memfasilitasi untuk menyelesaikan perkara ini melalui RJ. Demikian.(Red-SP.ID/CS)