Nias Barat - Sumutpos.id : Menindaklanjuti permohonan Bupati Nias Barat melalui Surat Nomor 800/4089/BKPSDM-II tanggal 6 Oktober 2022 perihal Permohonan Perpanjangan Waktu Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kembali aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN sampai tanggal 22 Oktober 2022. Selasa, (11/10/2022)
Dalam surat Bupati Nias Barat tersebut dijelaskan bahwa sebanyak 1.539 orang Tenaga Non ASN belum selesai diinput dalam Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN karena aplikasi tidak bisa diakses sejak tanggal 20 September 2022.
Selain itu, sesuai informasi yang diperoleh dari BKPSDM Kabupaten Nias Barat ada beberapa kendala lain yang dihadapi sehingga mengakibatkan keterlambatan dalam penginputan data Tenaga Non ASN dimaksud antara lain:
Perbedaan Format Excel yang disampaikan oleh MENPAN RB dengan Format Excel yang disampaikan oleh BKN Pusat yang digunakan dalam Aplikasi Pendataan Non ASN sehingga butuh waktu untuk menyesuaikan format dimaksud.
Sebagian data yang disampaikan dari OPD tidak sesuai dengan Data Tenaga Non ASN antara lain : NIK, Nama, Tanggal Lahir, Nomor Ijazah, Nomor SK, tanggal SK sehingga harus membuka dokumen Tenaga Non ASN untuk menyesuaikan data.
Jaringan internet di wilayah Kabupaten Nias Barat yang tidak stabil dan sering putus.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui BKPSDM berharap agar Tenaga Non ASN yang belum terdata supaya sabar dan memberi kesempatan kepada petugas untuk menginput data Non ASN. Bagi tenaga Non ASN yang sudah terdata dalam database tenaga Non ASN, dapat membuat akun dan melakukan perbaikan data sebelum batas akhir waktu perpanjangan waktu pendataan.(Red-SP.ID/FH)