Tiga Remaja Diamankan Sat Narkoba Res Simalungun Gegara Miliki Sabu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Tiga Remaja Diamankan Sat Narkoba Res Simalungun Gegara Miliki Sabu

Kamis, 07 April 2022

 

(Image/Gambar) : Ketiga remaja yang diamankan sat narkoba polres simalungun.

Simalungun - Sumutpos.id : Tiga pria di Simalungun harus berurusan dengan Polisi. Warga Margo Mulyo Huta IV, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun tersebut diamankan karena tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan narkotika golongan I jenis daun ganja, oleh Tim Opsnal Unit-I Sat Res Narkoba Polres Simalungun.


"Kita amankan tiga orang pria di Simpang Afdeling-I Kebun Sifef, Nagori Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, yang mengaku hendak mengkonsumsi sabu bersama-sama. Dari tangan salah satu pria yang berinisial SH(22) warga Margo Mulyo Huta IV, Kecama Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan sabu seberat 0,25 gram." ujar Ipda Rudi Hartono Kanit-II Sat Narkoba Polres Simalungun ketika dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022)


Tiga pria tersebut, kata Rudi, berinisial RA(20), SA(22) dan AS(20) yang merupakan warga Margo Mulyo Huta IV, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, ketiga pria tersebut mengaku bahwa sabu tersebut akan digunakan bersama yang baru dibeli dengan harga Rp.200.000; (dua ratus ribu rupiah) dari seorang laki-laki di simpang serapuh.


Lebih lanjut Ipda Rudi Hartono menjelaskan, setelah ditemukan barang bukti sabu, tim masih melakukan pengembangan terhadap ketiga pria tersebut, dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, dengan berat brutto 400 gram, dari pengakuan RA sebelumnya disimpan di belakang sekolah gotong-royong sehingga tim langsung melakukan pengecekan dan berhasil menemukan barang bukti ganja tersebut, Ianya mengaku ganja tersebut sebelumnya dibeli dari seorang pria di kampung serapuh".


Selanjutnya, Tim Opsnal Unit-II Sat Res Narkoba mengamankan para TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya, "Ketiga pria tersebut dikenakan pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandas rudi.(Red-SP.ID/FIS)