Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli

Rabu, 06 April 2022


(Image/gambar) Penyerahan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli oleh walikota Kepada DPRD

Gunungsitoli - Sumutpos.id : Kegiatan rapat paripurna DPRD dilaksanakan Pada hari Selasa, tgl 05 April 2022, ada beberapa item Rapat yakni;
A.Rapat Internal DPRD Kota Gunungsitoli, dalam Rangka Pengesahan Jadwal dan Agenda Kegiatan DPRD Kota Gunungsitoli.
B. Rapat Paripurna Eksternal DPRD Kota Gunungsitoli, dlm rangka ;
1. Penyampaian Laporan Pelaksanaan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli masa sidang II ( Maret -Juni 2022)
2. Penyampaian Penjelasan Wali Kota Gunungsitoli atas Ranperda Kota Gunungsitoli tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2017, tentang Pengelolaan Dana Bergulir bagi Koperasi dan Usaha Mikro.
3. Penyampaian Penjelasan Wali Kota Gunungsitoli atas Ranperda Kota Gunungsitoli tentang Pencabutan Peraturan  Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan.


4. Penyampaian Penjelasan Wali Kota Gunungsitoli atas Ranperda Kota Gunungsitoli tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
5. Penyampaian Penjelasan Umum atas Laporan Keterangan Pertanggung jawaban  Wali Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2021.
6.Pengumuman Nama-nama Personil Panitia Khusus Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan Rapat DPRD Kota Gunungsitoli ini, di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli,
Dihadirin oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli,
Wali kota/ Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Tim Legislasi dan Asistensi, dan Perangkat Daerah.
Menurut pantauan awak media, Rapat Paripurna DPRD kota Gunungsitoli telah terlaksana dengan baik.(Red-SP.ID/FH)